Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Warga Talangsuko Ancam Lapor Polisi Jika Polemik PTSL Tidak Kunjung Selesai

Jurnalis:

Kabarbaru, Malang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Talangsuko, Kabupaten Malang, menuai polemik. Warga mengeluhkan lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah yang hingga kini tak kunjung selesai.

Padahal, desa-desa lain yang mengajukan program serupa belakangan justru sudah menerima sertifikat mereka.

Jasa Pembuatan Buku

Ketika dikonfirmasi, panitia PTSL Desa Talangsuko hanya memberikan jawaban tidak pasti, seperti Tunggu dulu, sabar! tanpa kejelasan mengenai kapan sertifikat akan diterbitkan.

Hal ini memicu keresahan warga yang merasa proses PTSL di desa mereka tidak transparan.

Selain masalah keterlambatan, warga juga menyoroti dugaan pungutan biaya administrasi yang melebihi ketentuan.

Menurut keterangan warga, mereka diminta membayar Rp 600 ribu per pemohon, jauh di atas batas maksimal Rp 150 ribu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT.

Biaya yang diperbolehkan seharusnya hanya mencakup pengadaan dokumen, patok tanah, serta operasional petugas desa atau kelurahan.

“Saya sudah bayar Rp 600 ribu, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jelas, Padahal sudah berjalan 2 tahun. Kalau ditanya, jawabannya selalu disuruh menunggu. Padahal desa sebelah sudah selesai semua,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekecewaan warga semakin memuncak, dan mereka mengancam akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang jika tidak ada kejelasan dari Pemerintah Desa Talangsuko.

“Kami sudah cukup sabar. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengadu ke pihak berwenang agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegas salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam proses pencetakan sertifikat setelah berkas diserahkan oleh panitia PTSL desa.

“Soal pembagian sertifikat itu kewenangan panitia. Kami dari BPN hanya mencetak berdasarkan data yang masuk. Kalau memang ada keterlambatan dalam distribusi, warga perlu menanyakan langsung kepada panitia di desa,” ujar salah satu staf BPN Kabupaten Malang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Talangsuko dan Panitia PTSL setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga.

Masyarakat berharap ada respons cepat dari pihak terkait agar masalah ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store