Warga Banyuwangi Dukung APPM Laporkan Dugaan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Dana Desa Bangorejo

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendukung langkah Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Banyuwangi, untuk melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Desa Bangorejo
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Siswanto, salah satu warga Kecamatan Gambiran, kepada awak media pada Jum,at, (17/1/2025).
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah APPM Banyuwangi, untuk melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bangorejo, Banyuwangi, atas dugaan kejanggalan penggunaan anggaran dana desa ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.
Menurut Siswanto, laporan tersebut perlu dilakukan karena sebagai bentuk membantu program Presiden Prabowo, dalam memberantas bentuk korupsi di negara Indonesia.
“Jika ada kejanggalan atau penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah maka siapapun yang penting warga negara Indonesia berhak dan bisa melaporkan kepada APH termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Pria Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, kepada wartawan.
Masih lanjut Siswanto, seperti contohnya Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, ini. Jika benar – benar terjadi dan ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa, itu hukumnya wajib dilaporkan ke APH.
“Apalagi disitu disebutkan dugaan kejanggalan itu tidak hanya penggunaan anggaran tahun 2024 saja, namun anggaran tahun 2023 juga ada dugaan kejanggalan, jadi kami sangat mendukung langkah APPM membawa persoalan ini keranah hukum,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabar dugaan kejanggalan atau penyimpangan anggaran pengadaan alat bantu kaum Difabel/Disabilitas Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.
“Sebagai bentuk penegakan supremasi hukum maka kita akan melangkah untuk melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Rofik Azmi, Ketua APPM Banyuwangi, kepada awak media, Rabu, (15/1/2025).
“Kenapa yang memberikan klarifikasi tidak Kepala Desa (Kades) atau Sekretaris Desa (Sekdes) nya kok malah stafnya,” terangnya.
“Menurut kami jika pihak Pemdes yang diwakili kaur Kesra statmen tidak pernah menganggarkan ya itu wajar – wajar saja itu hak mereka kok. Namun sebagai masyarakat kita kan juga boleh dong menduga – duga,” ucap Rofik.
Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah Desa Gambiran, tersebut juga mengaku jika dirinya tidak mau menuduh jika Pemdes Bangorejo, itu bersalah karena semua perlu dan butuh pembuktian.