Aktivis Desak Kejati Periksa Rektor UINSA Prof Muzakki Terkait Dugaan Pungli di KOPERTAIS

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Surabaya – Aktivis antikorupsi, Doni Yusuf Bagaskara, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memeriksa Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Desakan tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi yang dilayangkan DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) ke Kejati Jatim mengenai dugaan pungutan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan dosen sertifikasi dengan nilai mencapai Rp897.050.000.
Menurut Doni, Kejati Jatim tidak boleh hanya berhenti pada tahap penerimaan laporan, melainkan harus segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme pungutan tersebut.
“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Kejati wajib memeriksa Prof. Akh. Muzakki selaku Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur karena namanya disebut dalam laporan pengaduan,” ujar Doni kepada Jurnalis Kabarbaru.co di Surabaya, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai dugaan pungutan yang dilakukan dalam berbagai agenda administrasi dosen sertifikasi dan PTKIS telah menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan.
“Kalau benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi sampai menggunakan rekening pribadi, maka ini persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Doni juga menyoroti dugaan pungutan dalam agenda “Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024” yang disebut mencapai Rp456.250.000.
Selain itu, terdapat pula dugaan pungutan penilaian BKD Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp137.600.000 dan dugaan pungutan kegiatan penyusunan CV serta deskripsi diri sertifikasi dosen sebesar Rp303.200.000.
“Total dugaan pungli hampir Rp900 juta. Ini nominal besar dan harus diusut tuntas agar publik mengetahui kemana aliran dananya,” kata Doni.
Ia meminta Kejati Jatim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) segera melakukan audit investigatif serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari pungutan terhadap dosen dan institusi PTKIS.
“Jaksa harus memanggil semua pihak terkait, memeriksa legalitas pungutan, menelusuri rekening penerima, serta menyita dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Menurut Doni, dunia pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan maupun pemerasan administratif.
“Jangan sampai lembaga pendidikan justru dijadikan alat untuk mencari keuntungan melalui relasi kekuasaan birokrasi. Ini menyangkut marwah institusi pendidikan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

