Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Wakil Menteri BUMN: Sudah Saatnya Asuransi Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Diperluas 

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Saat ini, pelaku industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Jasa Backlink & Press Release

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.

Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas merupakan upaya mempertemukan berbagai stakeholder untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi antara lain: Muhammad Hekal Komisi 6 DPR RI Fraksi Gerindra.

Drs. H. Santoso, M.Pd selaku, Badan Legislasi DPR RI Fraksi Demokrat, Kartika Wirjoatmodjo Wakil Menteri BUMN II , Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana Dirkamsel Korlantas Polri, Hendro Sugiatno Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Feri Wibisono Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ronald Yusuf Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan serta Prof. Hikmahanto Juwana Akademisi

Wakil Menteri II BUMN dalam sambutanya, mengatakan bahwa diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui langkah perluasan asuransi. Pertama melalui top up besaran pertanggungan. Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964 memiliki limit sebesar Rp20 juta.

“Menurut data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18% dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp40,7 juta. Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Kedua adalah perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang memiliki nilai ekonomi.

“Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021 kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar. Untuk mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan Third Party Liability,” sambungnya.

Di sesi lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian material akibat lakalantas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.

“Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan. Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor,” pungkasnya

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store