Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tragedi Pembunuhan di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Bahaya Poligami Siri

Desain tanpa judul - 2026-11-03T132410.557
Ketua Program Studi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rosdiana (Dok: Kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kasus pembunuhan seorang istri siri dan anak oleh suaminya sendiri di Madiun, Jawa Timur, membuka tabir kelam praktik perkawinan siri di Indonesia.

Tragedi berdarah ini memicu perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum keluarga karena menyingkap tingginya kerentanan yang menimpa perempuan dan anak dalam ikatan nikah yang tak tercatat negara.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rosdiana, menilai bahwa perkawinan poligami siri menyimpang dari tujuan dasar pernikahan.

“Poligami siri terjadi ketika seorang suami memiliki istri sah, namun nekat melakukan poligami secara siri tanpa pencatatan negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang sangat serius,” ungkap Rosdiana dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta bertajuk Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak di Jakarta.

Dampak Buruk Poligami Tanpa Pencatatan Negara
Rosdiana menegaskan, meskipun sebagian masyarakat menganggap nikah siri sah secara agama, kedudukannya sangat rapuh di mata hukum negara.

Praktik ini secara langsung merampas hak-hak dasar perempuan dan anak, terutama terkait perlindungan hukum serta kepastian status keperdataan mereka.

Ia menerangkan bahwa praktik poligami siri umumnya berlangsung tanpa izin pengadilan agama, tanpa persetujuan istri pertama, serta kerap tersembunyi dari publik.

Dampaknya sangat fatal, di mana hak-hak istri pertama menjadi terabaikan, status hukum dan hak istri kedua tidak jelas, serta anak-anak dari kedua keluarga berisiko tinggi menghadapi pengabaian.

Aturan Ketat Poligami dalam Undang-Undang Perkawinan
Merujuk pada regulasi yang berlaku, Rosdiana menguraikan bahwa Undang-Undang Perkawinan sebenarnya memuat syarat ketat bagi siapa pun yang hendak berpoligami.

Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan memuat syarat alternatif seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan atau penyakit tak tersembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.

Sementara Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pemenuhan syarat kumulatif yang mencakup persetujuan tertulis dari istri, kemampuan suami menjamin kebutuhan hidup seluruh keluarga, serta kepastian berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

Pentingnya Pencatatan Pernikahan

Sebagai penutup, Rosdiana mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan perkawinan di lembaga negara bukan sekadar formalitas birokrasi semata.

Keterikatan hukum tersebut menjadi benteng utama dalam menjamin kemaslahatan seluruh anggota keluarga, baik suami, istri, maupun anak-anak.

Pencatatan resmi memberikan perlindungan yang nyata demi mewujudkan tujuan utama pernikahan, yakni membangun rumah tangga yang bahagia, kekal, serta penuh rasa kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah).

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu terus meningkatkan edukasi dan kesadaran hukum keluarga guna mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store