Temui Perwakilan 57 Mantan Pengawai KPK, POLRI Bahas Regulasi ASN

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menuturkan bahwa Polri menggelar pertemuan dengan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja terkena TWK.
Pertemuan tersebut digelar di Biro SDM Mabes Polri, dengan agenda membahas regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara.
Dia berharap, semoga dengan pertemuan tersebut mendapatkan solusi bagaimana masadepan penyidik yang berprestasi tersebut. Mereka selama ini menjadi andalan negara dan kemampuanya tidak boleh disia-siakan.
“Ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri, di ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh As SDM, kemudian Kadivkum, juga ada Korsahli, dan Kadiv Humas. Jadi tadi ada juga dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK, ada sembilan orang,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Dikatakan Argo, eks pegawai KPK diwakili Giri Suprapdiono, Nanang Farid Syam, dan lainnya. Mereka membahas dan berdiskusi soal regulasi. Dia menegaskan bahwa komitmen Polri merangkul penyidik yang berprestasi tersebut sangat baik dan patut diapresiasi.
Oleh karena itu, dia berharap semoga dengan tawaran menjadi ASN Polri itu membantu karir dan nasib masa depan mereka. Dia menekankan polri sangat terbuka berkolaborasi dengan siapapun termasuk dengan mantan pegawai KPK.
“Jadi dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kemudian kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini. Nanti akan tetap berlanjut, dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” pungkas Argo Yuwono.