Eks Kadis DLH Jakarta Ditetapkan Tersangka, Gubernur Pramono Anung Didesak Ikut Diperiksa

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang memicu desakan dari masyarakat sipil agar penyidikan diperluas hingga level kepala daerah.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menegaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tangan pimpinan daerah.
Insiden longsor yang terjadi pada Maret 2026 itu menewaskan tujuh orang dan menyoroti buruknya tata kelola sampah di lokasi tersebut. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pengelolaan di Bantargebang masih menggunakan metode open dumping serta tidak memenuhi prosedur instalasi pengolahan air limbah.
Menurut Hanif, penetapan tersangka dilakukan melalui proses panjang, dimulai dari pengawasan, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Namun, berbagai rekomendasi perbaikan tidak dijalankan secara optimal.
“Berdasarkan evaluasi ternyata tidak dipenuhi semua. Akhirnya kami lakukan audit lingkungan. Di audit lingkungan, ternyata, semua yang disyaratkan tidak bisa dipenuhi,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, kejadian longsor menjadi titik balik yang memperkuat keyakinan penyidik untuk meningkatkan kasus ke ranah pidana. Dalam ketentuan hukum, pelanggaran pengelolaan sampah dapat berujung pada ancaman pidana hingga 15 tahun penjara jika menimbulkan korban jiwa.
Lebih jauh, Hanif menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak mungkin Pak Kadis bekerja sendiri. Tentu ada atas, ada bawah, yang terorganisasi dalam pelaksanaan tata kelola sampah kepala daerah DkI Jakarta,” katanya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan bertahap. Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif sejak akhir 2024, disusul pengawasan berulang sepanjang 2025 yang menunjukkan status “tidak taat”.
KLH juga telah memberikan peringatan serta mewajibkan audit lingkungan melalui keputusan resmi pada September 2025. Namun, hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya perbaikan signifikan di lapangan.
“Proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026,” ujar Rizal.
Dalam proses penyidikan, KLH melibatkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli hingga dokumen serta hasil uji laboratorium. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat daerah dan pengelola TPST Bantargebang.
Asep dijerat dengan Pasal 41 ayat (2) UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 114 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelum penetapan tersangka, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah mencopot Asep dari jabatan Kepala DLH dan memindahkannya menjadi Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang. Posisi Kepala DLH kini diisi oleh Dudi Gardesi Asikin.
Upaya konfirmasi kepada Asep maupun Humas DLH Jakarta tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Koalisi Persampahan Nasional, Bagong Suyoto, mendesak agar penyidik turut memeriksa gubernur dalam kasus ini. Ia menilai, selama ini penegakan hukum cenderung hanya menyasar pejabat teknis.
“Kami mendesak penyidik ikut periksa Kepala Daeeah Provinsi Jakarta” ucapnya
“Tersangka harus dijatuhi hukum maksimal, sebagaimana Pasal 98-99 UU 32/2009, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” lanjutnya.
Bagong juga meminta agar Kepala TPST Bantargebang turut dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Desakan serupa disampaikan Juru Kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah. Ia menekankan pentingnya pembenahan sistemik dalam tata kelola sampah, tidak sekadar berhenti pada proses hukum terhadap individu.
“Pemerintah harus mengevaluasi, apa kelalaiannya, apa kegagalannya, dan bagaimana penyelesaiannya ke depan,” katanya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

