Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sempat Alasan Sakit, Tersangka Tambang Ilegal Konut Anton Timbang Muncul di Istana Pertemuan dengan Presiden

Tersangka tambang ilegal Anton Timbang (dilingkar) berpose dengan Presiden Prabowo di Istana Negara Jumat (31:7:2026). (Dok. Istimewa)
Tersangka tambang ilegal Anton Timbang (dilingkar) berpose dengan Presiden Prabowo di Istana Negara Jumat (31:7:2026). (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta — Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik.

Tersangka sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang, kedapatan menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026).

Kehadiran Ketua Kadin Sultra tersebut mengemuka setelah sebelumnya dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan.

Foto pertemuan Anton Timbang bersama pengurus Kadin dan jajaran asosiasi dunia usaha mendampingi Presiden Prabowo pun beredar luas di media sosial.

Penetapan status tersangka terhadap Anton Timbang berawal dari laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan, berkas perkara nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter atas nama Anton Timbang telah memasuki tahap penerimaan berkas (Tahap 1).

Pihaknya disangkakan melanggar Pasal 89 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sorotan Praktisi Hukum

Leluasnya pergerakan Anton Timbang hingga berfoto bersama Kepala Negara memicu kritik dari praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.

Pihaknya mempertanyakan komitmen dan transparansi penegakan hukum oleh jajaran kepolisian, mengingat tersangka belum menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.

“Orang ini sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan, bahkan bisa masuk Istana dan berfoto dengan Presiden. Komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal ini patut dipertanyakan,” tegas Andri Darmawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, belum memberikan keterangan resmi maupun merespons konfirmasi awak media terkait status penahanan tersangka.

Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan tim Dittipidter Bareskrim Polri di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, pada periode Oktober hingga Desember 2025.

PT Masempo Dalle diduga tetap nekat menjalankan aktivitas penambangan nikel di area hutan lindung seluas 141,91 hektare tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Padahal, lahan konsesi tersebut telah disegel resmi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik menyita dua unit tongkang berisi sekitar 15.000 metrik ton bijih nikel (ore nickel) senilai Rp5,3 miliar di Perairan Marombo Pantai.

Atas temuan bukti material tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni Anton Timbang selaku Direktur Utama PT Masempo Dalle dan M. Sanggoleo W.W. selaku Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store