PT Pakuwon Jati Digugat Rp1 Triliun, Diduga Rusak Bangunan Cagar Budaya Surabaya

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabar Baru, Surabaya – Seorang seniman asal Surabaya, Kusnan, menyatakan akan melayangkan gugatan hukum terhadap PT Pakuwon Jati Tbk dengan nilai tuntutan mencapai Rp 1 triliun atau opsi pengembalian bangunan bersejarah eks Toko Nam.
Langkah hukum ini direncanakan diajukan dalam waktu dekat, menyusul pembongkaran bagian fasad bangunan yang diketahui masuk dalam kategori cagar budaya.
Kusnan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan warisan sejarah kota.
“Kami akan menggugat atas dugaan penghilangan situs bersejarah oleh pihak pengembang,” ujar Kusnan.
Bangunan eks Toko Nam sendiri tercatat sebagai cagar budaya kelas C. Pembongkaran yang terjadi di tengah pengembangan kawasan Tunjungan Plaza itu memicu kekhawatiran berbagai pihak terkait hilangnya identitas historis kota.
Menurut Kusnan, tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pelestarian bangunan bersejarah.
Ia menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana kompensasi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika gugatan kami dikabulkan, dana itu akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mendukung pelestarian bangunan bersejarah,” katanya.
Kasus ini menambah panjang daftar polemik terkait perlindungan cagar budaya di tengah laju pembangunan urban yang semakin pesat, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya. Selain aspek hukum, isu ini juga menjadi sorotan publik dalam konteks keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian sejarah.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

