Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Sopir truk Hino tractor head bernomor polisi B-9440-JIN, yang berinisial R (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang, tepatnya di Kilometer 92, wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, yang melibatkan 17 unit kendaraan, menyebabkan satu orang tewas dan 29 orang lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Jumat, 15 November 2024. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Ruminio Ardano, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, serta Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan kepolisian, unsur terkait, serta serangkaian pemeriksaan yang meliputi olah TKP, fakta di lapangan, dan keterangan saksi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jabar, dan Korlantas Polri, didapatkan kesimpulan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada truk trailer yang dikemudikan oleh R.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), serta pemeriksaan ramp check kendaraan, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada truk trailer,” jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Selain itu, R diduga mengemudikan truk trailer dengan cara yang tidak wajar, tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, serta tidak memperhatikan kecepatan dan jarak pengereman yang aman. Oleh karena itu, polisi menetapkan R sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024.
Kombes Pol. Jules menambahkan bahwa pengemudi truk trailer tersebut dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.