Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

POLEMIK UU PERAMPASAN ASET

Penulis: Badri Tamami, DPC POSNU Bekasi.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengemuka kembali ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenhukam) Mahfud MD. meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukungnya dalam sebuah rapat pekan lalu.

Para politikus Senayan menolak permintaan Mahfud itu. Bukan saja karena drafnya belum ada, sebab sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draft RUU Perampasan Aset belum diserahkan kepada DPR, juga belum settle di eksekutif, pemerintah, jadi belum sampai di DPR. Sebab barangnya (RUU Perampasan Aset) saja belum sampai. Apa yang mau disahkan oleh DPR kalau barang belum sampai?

Jasa Pembuatan Buku

RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan sangat dibutuhkan karena cara melakukan tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi hingga pencucian uang semakin beragam.

RUU Perampasan Aset ini dinilai perlu kita kawal sebagai masyarakat demi keberlangsungan negara yang bebas dari praktek korupsi, juga perlu dicermati lagi karena merupakan kebutuhan perangkat hukum dalam memerangi korupsi. Selain itu juga sebagai cara mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

Polemik lain yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset adalah lembaga aparat penegak hukum belum deal dalam berbagai hal.

Mestinya para penegak hukum lebih bijak dalam melihat polemik ini, aparaturnya profesional, dan politik berpihak kepada kepentingan orang banyak.

Maka Indonesia perlu Undang-Undang Perampasan Aset . Selama ini, harta hasil kejahatan seseorang sulit disita negara karena melalui proses peradilan yang panjang. Dalam proses itu, seseorang bisa segera menghilangkan jejak aset dan harta hasil kejahatannya sehingga tak terendus ketika penegak hukum hendak menangkapnya.

Undang-undang ini menjadi bagian tujuan pemberantasan korupsi , yakni memiskinkan para koruptor yang menikmati harta hasil menggarong kekayaan negara. Sampai di sini, Indonesia yang sedang berusaha membersihkan diri dari penyakit korupsi membutuhkannya untuk membuat jera para koruptor.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi polemik ada 2 kemungkinan. Di satu sisi ia akan memberantas korupsi, di sisi lain ia bisa menjadi alat negara buat melanggar hak-hak privasi yang menghambat demokrasi. Sisi buruk Undang-Undang Perampasan Aset akan semakin tajam ke bawah tumpul ke atas sehingga demokrasi tercederai.

Oleh karena itu, mestinya pemerintah harus terus bersinergi dalam melakukan hal yang solutif agar dapat lebih berkosentrasi supaya pihak mana yang belum setuju, tapi yang belum bisa mendorong, sehingga ini bisa cepat nanti, bisa dibahas dan ditetapkan, dan sudah masuk prolegnas artinya prioritas. Oleh karena prioritas mesti kawal terus.

Maka urunannya, agar Undang-Undang Perampasan Aset mendorong pemberantasan korupsi sekaligus tak menjadi alat kekuasaan perlunya : 1. Peradilan yang bersih dan mandiri 2. Penegakan hukum yang profesional 3. Penegakan korupsi tak pandang bulu, dengan demikian memungkinkan memangkas praktek korupsi yang membudaya sehingga dapat teratasi dengan terciptanya undangan undangan perampasan aset yang berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan kepada penjahat.

 

*) Penulis adalah Badri Tamami, DPC POSNU Bekasi

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store