Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pemberasan Harta Pailit Oleh Kurator, Bukan Berarti Merampas Harta Debitor Secara Ilegal

IMG_20260508_040002

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta, 08 Mei 2026 – Dinamika hukum kepailitan di Indonesia berkembang cukup pesat, banyak sebagian orang yang awam hukum salah kaprah berasumsi mengenai tugas dan tanggung jawab Kurator yang ditunjuk dan diangkat secara independen oleh Pengadilan Niaga dalam hal pemberesan harta debitor yang dinyatakan pailit atas dasar putusan Pengadilan Niaga.

Senada dengan hal berikut, salah satu Praktisi Kurator Kepailitan dan Pengurus PKPU yaitu REDHO PURNOMO, S.H., M.H., C.R.A. dari RPP LAWYERS – Litigator & Legal Advisor memaparkan, bahwa sebagian orang yang tidak mengerti hukum kepailitan berpikir negatif terhadap Kurator yang sedang menjalankan tugas pemberesan dan/atau eksekusi harta debitor pailit.

“Iya betul, terkadang sebagian orang tidak paham tugas dan fungsi kurator. Mereka hanya menilai seolah-olah kurator bertindak melampaui batas untuk mengeksekusi harta debitor yang telah diputuskan pailit, padahal semua tindakan-tindakan kurator itu diatur pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang pada pokoknya tujuan utamanya adalah mengeksekusi harta pailit (penjualan aset) untuk melunasi utang debitor kepada para kreditor secara adil dan proporsional (pari passu pro rata parte),” terang Redho.

Sebagaimana amanat pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur bahwa kurator sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan Niaga guna mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

“Nah harus digaris bawahi ya, semua tindakan-tindakan kurator kepailitan itu diawasi dan wajib mendapatkan persetujuan dahulu dari Hakim Pengawas, jadi tidak sembarang ya apalagi ada konotasi merampas itu pemikiran yang sesat karena semua upaya yang dilakukan semata-mata demi kepentingan para kreditor,” tegas Redho.

Di Indonesia kurangnya literasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas tentang Hukum Kepailitan dan PKPU, terlebih banyak yang kurang memahami apa itu tugas kurator kepailitan dan apa itu tugas pengurus pkpu.

“Sebenarnya simple ya, apabila debitor diputuskan dalam status PKPU, maka tugas pengurus PKPU yang diangkat Pengadilan Niaga adalah mendorong adanya perdamaian dengan restrukturisasi antara debitor dengan para kreditor, dan apabila debitor pailit maka diangkat kurator oleh Pengadilan Niaga untuk ditugaskan melakukan pemberesan harta pailit. Jadi, kita orang yang sama sebagai kurator dan pengurus,” kata Redho.

Salah satu tantangan terbesar saat ini di dunia kepailitan dan PKPU adalah meningkatkan citra kurator dan pengurus agar tugas yang mereka lakukan dapat dipahami secara utuh oleh para masyarakat.

“Pada prinsipnya selama kurator dan pengurus menjalankan kewajiban, tugas, dan tanggung jawabnya secara benar sesuai aturan yang berlaku dan tidak menabrak peraturan, maka citra itu akan timbul dengan sendiri nya, bahwa kurator dan pengurus adalah orang yang independen yang menjembatani dan menjadi jalan penengah untuk mendapatkan kepastian hukum antara debitor dengan para kreditor,” pungkas Pengacara yang berkantor di Jakarta Selatan tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store