Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polda Bengkulu Telusuri Aliran Dana Miliaran Kasus Minyak Goreng Ilegal, Nama HS Terseret

Desain tanpa judul - 2026-05-29T162241.640
Ilustrasi minyak goreng yang diduga ilegal beredar luas di tengah masyarakat (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bengkulu – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menemukan jejak aliran dana fantastis dalam kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal.

Aliran dana mencurigakan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial HS, yang namanya terus mencuat dalam pusaran perkara ini.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah aparat mengendus adanya aktivitas pengemasan minyak goreng curah menggunakan identitas produk dan label tanpa izin resmi.

Berdasarkan data tangkapan layar transaksi perbankan, HS mengalirkan dana dalam jumlah besar ke PT Olein Sawit Lestari. Transaksi pertama melalui aplikasi BRImo tercatat sebesar Rp100 juta pada 18 April 2026.

Tak hanya itu, bukti slip transfer lain menunjukkan pengiriman uang masing-masing sebesar Rp622,4 juta dan Rp778 juta kepada perusahaan yang sama pada akhir April 2026.

Sebuah pesan singkat WhatsApp memperkuat bukti transaksi tersebut sebagai konfirmasi pembayaran.

Dalam percakapan itu, seseorang mengirimkan pesan bertuliskan Done pak Daniel, yang kemudian mendapat balasan Sudah kami terima ya pak terima kasih.

Meski demikian, otoritas berwenang belum memberikan penjelasan resmi mengenai kaitan uang miliaran rupiah ini dengan rantai distribusi ilegal tersebut.

Nama HS sendiri juga muncul dalam kontrak jual beli yang mencatut nama PT Cikal Kencana Jaya yang beralamat di Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Hingga kini, HS memilih bungkam dan tidak merespons upaya konfirmasi wartawan terkait perannya sebagai direktur maupun riwayat transaksi keuangan tersebut.

Bahkan, HS sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polda Bengkulu, dan keberadaannya kini masih misterius.

Sebelumnya, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, menyebut HS sebagai bos besar dalam bisnis ini.

Riswan mengaku hanya berurusan langsung dengan HS tanpa mengetahui detail operasional di tingkat bawah.

Pengakuan ini muncul setelah polisi menetapkan kepala produksi berinisial RP (39) sebagai tersangka dalam kasus pengemasan ilegal di Kelurahan Sawah Lebar.

Di sisi lain, manajemen PT Cikal Kencana Jaya membantah keras keterlibatan mereka dalam polemik ini.

Melalui surat resmi tertanggal 13 Mei 2026, Direktur Utama perusahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Mereka menyatakan hanya memproduksi minyak goreng kemasan merek ALMITA yang memiliki izin resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store