Perundungan di BINUS School, Dosen: Polisi Harus Kedepankan Diversi
Jurnalis: Faisol Bin Ali
Kabar Baru, Jakarta – Seorang Siswa Binus School di BSD, Serpong, dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng.
Aksi perundungan tersebut viral di media sosial dan diduga terjadi di warung belakang Binus School.
Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebutkan pelaku perundungan di Binus Serpong lebih itu dari satu orang.
“Korban tidak hanya luka memar, ia juga menyebut di tubuh korban juga terdapat bekas luka bakar,” ujarnya.
Dia merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dia mengingatkan Penyidik agar dalam penangan kasus tersebut harus menggunakan perspektif anak. Jadi, baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian.
Sebab, perundungan tesebut memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi pelaku.
Bahkan anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut juga terkena dampaknya. Lebih luas lagi, bahkan berdampak pada seluruh warga sekolah.
Penyidik harus memperhatikan betul Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi polisi harus mengedepankan Diversi.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.
“Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/ wali, korban dan/atau orang tua/ walinya, Pekerja Sosial (Peksos), dan tokoh masyarakat,” sambungnya.
Di sisi lain, Sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Walupun lokasi kejadian di luar sekolah, namun pelakunya berasal dari sekolah yang sama. Terhubung karena pertemanan di sekolah.
“Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah,” pungkasnya.