Pemkab Bone Bolango Percepat Legalitas Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar baru, Gorontalo— Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama sejumlah instansi terkait terus mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan mekanisme isbat wakaf bagi tanah yang terkendala kelengkapan dokumen.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Program ini melibatkan Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga para pengelola wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Alwin Rans Toma, mengatakan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu agenda yang terus didorong bersama jajaran Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa maupun persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Alwin menyebut koordinasi antara Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan telah memberikan dampak terhadap percepatan pelayanan. Bahkan, proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas yang lengkap,” ujar Alwin.
Ia menjelaskan, sejumlah tanah wakaf sejak awal diserahkan secara lisan tanpa dilengkapi dokumen administrasi yang memadai. Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan ketika terjadi pergantian generasi atau muncul klaim dari ahli waris.
Karena itu, Alwin meminta kepala KUA, pemerintah kecamatan dan desa, serta para nazir wakaf ikut aktif membantu masyarakat melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Ia juga menyambut baik rencana kerja sama antara Kementerian Agama dan pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan pihaknya telah mengelompokkan berbagai persoalan administrasi tanah wakaf berdasarkan jenis permasalahannya. Pemetaan tersebut dilakukan agar setiap bidang tanah dapat memperoleh solusi sesuai kondisi masing-masing.
Menurut Ilkham, isbat wakaf dapat menjadi alternatif penyelesaian bagi tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, atau menghadapi kendala administratif lainnya.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan Kantor Pertanahan Bone Bolango, terdapat sekitar 173 bidang tanah wakaf yang telah teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 145 bidang dinilai berpotensi segera diproses melalui sertifikasi langsung maupun mekanisme isbat wakaf.
Ilkham juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan dilakukan tanpa biaya, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun proses alih media sertifikat menjadi sertifikat wakaf.
Ia berharap sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, Pengadilan Agama, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta pengelola rumah ibadah terus diperkuat.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
