Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pemkab Banyuwangi Gelar Rapat Darurat, Bahas Kenakalan Remaja dan Pengendalian Miras

Rapat darurat Pemkab Banyuwangi, di ruang rapat Rempek Jogopati. (Foto: Dokumentasi).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Menyikapi maraknya kenakalan dan kekerasan remaja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi darurat. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu malam, 5 Januari 2025, di Ruang Rapat Rempeg Jogopati.

Dalam rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) dan Kesra, MY. Bramudya, dengan tema utama pada pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dan kasus sosial lainnya.

Jasa Penerbitan Buku

Sebanyak 45 lokasi di 20 kecamatan, termasuk Muncar (9 lokasi), Banyuwangi (6 lokasi), dan Tegaldlimo (5 lokasi), menjadi target pengawasan peredaran Minuman Keras (Miras). Langkah ini diambil berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2020 dan keputusan bupati.

“Minuman beralkohol menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja, sehingga pengawasan harus diperkuat,” ujar Bramudya.

Selain membahas peredaran Miras, yang dianggap sebagai pemicu kenakalan remaja, dalam rapat yang dimoderatori oleh Bramudya tersebut juga membahas tingginya kasus HIV dan perilaku berisiko.

Seperti diketahui di Banyuwangi kasus HIV mencapai 61% penderita laki – laki dan 39% penderita perempuan. Perilaku berisiko akibat Miras dan lingkungan sosial disebut sebagai salah satu penyebabnya.

Guna menanggulangi penyebab terjadinya kenakalan remaja yang memyebabkan terjadinya seperti resiko tersebut dalam rapat darurat diusulkan beberap solusi dan berbagai strategi jangka panjang di antaranya.

1. Penukaran sampah organik untuk pemberdayaan masyarakat.  

2. Pelatihan Kepemimpinan di Sekolah untuk pembentukan karakter siswa.  

3. Penguatan Program Ramah Anak di desa, sekolah, dan pondok pesantren.  

4. Sosialisasi Kekerasan Anak melalui surat edaran ke desa-desa.  

5. Penambahan Penyidik PPNS Miras untuk penegakan hukum.  

6. Pembentukan Satgas Narkoba untuk mencegah peredaran gelap.  

7. Pembuatan SOP Kehidupan di Pesantren bekerja sama dengan Kemenag dan PCNU.  

8. Pengawasan Guru Bermasalah untuk mencegah penyimpangan di sekolah.  

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan dan koordinasi antar instansi.

“Kita harus menyadari bahwa tantangan ini membutuhkan sinergi lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samsata Putra, menambahkan pentingnya pengawasan Miras hingga ke penjual tanpa izin serta pencegahan perilaku menyimpang.

Tidak ketinggalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menekankan penanganan hukum yang tegas, terutama pada pengedar narkoba.

Dengan langkah ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat menekan kasus kenakalan remaja, Miras, dan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store