Paradoks Industri Kreatif: Mengakselerasi Inovasi Society 5.0 di Tengah Kesenjangan Perlindungan Intelektual

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Opini — Industri kreatif menempati posisi sentral dan strategis dalam diskursus pembangunan global, terutama di era Society 5.0. Pada fase ini, akselerasi teknologi dan disrupsi informasi mengharuskan manusia untuk beradaptasi secara cepat guna meningkatkan kualitas hidup. Integrasi antara kemajuan teknologi dan kreativitas manusia menjadi modalitas utama dalam menciptakan nilai tambah pada setiap produk maupun karya yang dihasilkan.
Dalam konteks kebutuhan masyarakat, industri kreatif berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kapasitas intelektual manusia dengan kecanggihan teknologi. Sinergi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran manusia, melainkan untuk mengamplifikasi potensi mereka dalam menghasilkan inovasi dan layanan yang lebih adaptif. Lebih dari itu, sektor ini mendorong terciptanya model bisnis baru yang berkelanjutan, selaras dengan visi Society 5.0 yang menekankan pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Industri Kreatif Sebagai Episentrum Ekonomi Baru di Era Society 5.0
Di tengah masifnya digitalisasi, industri kreatif juga menjadi katalisator bagi individu untuk terus meningkatkan keterampilan. Lonjakan permintaan terhadap konten digital mulai dari film, musik, desain fashion, hingga kuliner telah membuka peluang eksponensial bagi pelaku industri kreatif untuk mendistribusikan karya mereka ke pasar global. Hal ini berimplikasi langsung pada penyerapan tenaga kerja yang signifikan. Berbeda dengan industri konvensional yang padat modal, industri kreatif cenderung padat karya dan mampu meningkatkan standar kualitas produk secara organik.
Data Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) memperkuat urgensi sektor ini. Sebagai mesin pertumbuhan baru, industri kreatif menyumbang sekitar 7,28% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional per tahun 2024. Sektor kuliner, fashion, dan kerajinan lokal muncul sebagai kontributor utama, sekaligus menjadi penyedia lapangan kerja yang luas, khususnya bagi generasi Z yang memiliki literasi digital tinggi.
Hal ini menandakan industri kreatif sebagai investasi ekonomi jangka panjang dalam menopang ekonomi keberlanjutan di tengah turbulensi era disrupsi. Melalui integrasi antara kreativitas dan teknologi digital, sektor industri kreatif ini dipercaya mampu menciptakan siklus nilai yang konsisten. Tak hanya itu, penguatan kedaulatan ekonomi nasional serta terjaminnya pertumbuhan yang adaptif juga dapat tercapai jika sektor ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dalam menopang perubahan sosiokultural dan kemajuan teknologi di masa depan.
Akselerasi Kompetensi dan Menembus Tembok Tantangan Kedaulatan HKI
Namun, di balik potensi masif tersebut, industri kreatif di Indonesia masih menghadapi tantangan fundamental yang menjadi “Pekerjaan Rumah” (PR) besar bagi pemerintah. Salah satu hambatan utama adalah urgensi peningkatan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi tren global. Pemanfaatan teknologi berbasis pengetahuan juga dapat meningkatkan produktivitas karya serta mendorong daya saing yang lebih inovatif. Institusi terkait, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif atau Badan Ekonomi Kreatif, harus secara konsisten mendorong program pengembangan keterampilan agar pelaku industri domestik memiliki daya saing yang kompetitif di kancah internasional.
Tantangan yang jauh lebih krusial terletak pada aspek legalitas, yakni penguatan regulasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat ini, masih banyak pelaku industri kreatif yang terjerat masalah pembajakan dan penggunaan karya tanpa izin. Praktik cover lagu secara ilegal serta peredaran buku bajakan di platform daring maupun lemari-lemari toko fisik merupakan potret nyata dari lemahnya pengawasan dan spesifikasi regulasi. Hal ini terjadi karena aturan yang ada belum cukup tajam dalam menjangkau dinamika pelanggaran etik di lapangan.
Pemerintah memegang peran vital dalam menginternalisasi kesadaran publik mengenai nilai HKI. Regulasi HKI seharusnya tidak dipandang sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai upaya fundamental untuk memuliakan orisinalitas dan jerih payah intelektual pelaku industri kreatif. Tanpa pemahaman publik yang komprehensif, karya kreatif akan terus dianggap sebagai komoditas publik yang bebas dieksploitasi tanpa kompensasi yang adil bagi penciptanya.
Kesenjangan regulasi dan ketidakpastian hukum dalam penegakan sanksi merupakan hambatan sistemik yang harus segera diatasi. Efektivitas sebuah aturan sangat bergantung pada instrumen sanksi yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect). Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan represif terhadap pelanggaran hak cipta, kerugian materil dan imateril akan terus menggerus kesejahteraan para pelaku industri kreatif.
Dampak jangka panjang dari pembiaran ini sangatlah mengkhawatirkan. Eksploitasi karya secara ilegal secara sosiokultural dapat memicu degradasi kapasitas kognitif masyarakat. Ketika budaya plagiarisme dianggap lumrah, gairah inovasi akan mandek, dan ekosistem kreatif akan mengalami penurunan kualitas secara sistemis. Pada akhirnya, industri kreatif domestik akan kehilangan daya saing kompetitifnya di pasar global.
Sebagai penutup,perlunya penguatan regulasi perlindungan kekayaan intelektual secara komprehensif. Langka ini adalah bentuk investasi jangka panjang bagi kedaulatan ekonomi bangsa. Dengan membangun ekosistem hukum yang tangguh, industri kreatif tidak hanya akan bertahan dari gempuran serta turbulensi disrupsi, tetapi juga mampu berdiri kokoh sebagai pilar utama pembangunan ekonomi yang berbasis pada teknologi, inovasi, dan pengetahuan.
Penulis adalah Daeng Abdulrahman Ramadhan, Sekarang sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Muhammadiyah Malang pada Program Studi Ilmu Komunikasi dengan penjurusan Content Creator and Journalism angkatan 2023.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink






