Oknum Kolektor FIF Ditangkap Polres Purwakarta Setelah Gelapkan Belasan Juta Uang Konsumen

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, PURWAKARTA – Seorang pria berinisial TC (34), warga Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Agustus 2024, di kontrakannya di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Terduga pelaku merupakan seorang kolektor lapangan di PT Federal International Finance (FIF) yang mulai bekerja pada 7 Agustus 2023. Tugasnya adalah melakukan penagihan kepada konsumen di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan, Purwakarta,” jelas Arwin pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Namun, sejak 13 Desember 2023 hingga 25 Februari 2024, uang hasil penagihan dari konsumen yang mengajukan kredit kendaraan ke PT FIF diduga tidak disetorkan ke perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
“PT FIF mengetahui kejadian ini setelah dilakukan audit internal dari 24 hingga 29 Februari 2024. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 17.491.000. PT FIF kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta,” ungkap Arwin.
Ia menambahkan bahwa pelaku menerima uang dari konsumen namun tidak menyerahkannya kepada PT FIF Kabupaten Purwakarta. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa kwitansi setoran, bukti transfer, dan surat pernyataan janji bayar. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana,” tegas AKP Arwin.