Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Lintas Profesi Terjerat Narkoba, Polres Purwakarta Ungkap Fakta Mengejutkan

Anggota satuan reserse narkoba Polres Purwakarta tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam waktu sepekan pada awal Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepuluh tersangka dari berbagai latar belakang profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Dua di antaranya merupakan pengguna, sementara delapan lainnya berperan sebagai pengedar.

Jasa Pembuatan Buku

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat jajarannya terhadap maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, delapan tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara dua lainnya adalah pengguna sabu,” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah dalam keterangannya pada Selasa, 13 Mei 2025.

Ia merinci, lima kasus melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). Satu kasus ganja melibatkan tersangka MNJ (45), serta dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka NS (21) dan DD (28). Adapun dua pengguna sabu berinisial AL (26) dan ES (32).

“Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan peredaran narkoba, di antaranya Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 123,88 gram, ganja seberat 97,7 gram, serta tembakau sintetis seberat 33,91 gram.

Menariknya, para pelaku berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, buruh harian lepas, tukang las, hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial.

“Kalau dilihat dari wilayah penangkapan, jelas bahwa peredaran barang haram ini tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, tetapi juga merambah ke pelosok kecamatan,” jelas Kapolres.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus-modus ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat penegak hukum untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan,” ujar AKBP Lilik.

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, dua pengguna sabu menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNNK Karawang, Polres Purwakarta, tim medis, serta Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari selesai. Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba akan terus menyala,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store