Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Kantongi Daftar Perusahaan Rokok yang Pernah Suap Oknum Bea Cukai

Kabarbaru.co
Gedung Merah Putih KPK RI (dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah pihak dari perusahaan rokok dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan produsen rokok merupakan bagian dari pendalaman keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.

“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum Bea Cukai guna mengondisikan skema permainan cukai. Namun, identitas perusahaan tersebut belum dapat dipublikasikan karena proses penyidikan masih berjalan dan bersifat rahasia.

“Kita sudah memiliki informasinya, tetapi saat ini belum bisa disampaikan. Informasi tersebut akan terus kami telusuri dan dalami,” katanya.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya dugaan praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan maraknya peredaran rokok ilegal serta manipulasi pita cukai.

Menurut Asep, terdapat beberapa modus yang ditemukan dalam penyidikan. Di antaranya penggunaan pita cukai palsu serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada yang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga yang menggunakan pita cukai yang tidak seharusnya,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, rokok produksi mesin dan rokok produksi tangan memiliki tarif cukai berbeda. Dalam praktiknya, pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meski produk yang dihasilkan seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi. Skema tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai.

Perkara dugaan korupsi cukai ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi yang melibatkan PT Blueray Cargo. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yaitu pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian jalur merah importasi yang semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik barang. Jalur tersebut diduga diatur agar tidak berjalan sebagaimana mestinya demi meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga ilegal.

Pengaturan itu dilakukan dengan memanipulasi parameter pemeriksaan melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Akibatnya, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak korporasi lain dalam pusaran dugaan korupsi cukai dan impor tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store