Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Koperasi GASS Gelar Diskusi KUHP dan KUHAP Baru Hukum Pidana

IMG-20260121-WA0201
Diskusi Publik.

Jurnalis:

Kabar Baru, Gorontalo – Koperasi GASS menyelenggarakan diskusi internal yang membahas perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan fokus pada KUHP Nasional dan revisi KUHAP, yang selama ini merujuk pada produk hukum peninggalan kolonial Belanda.

KUHP Nasional yang telah disahkan dinilai sebagai tonggak sejarah dengan semangat dekolonisasi hukum dan penyesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, budaya, serta kearifan lokal. Ciri utamanya meliputi pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Namun, sejumlah pasal terkait kebebasan berekspresi, penghinaan lembaga negara, dan moralitas menuai perhatian publik, dengan catatan bahwa persoalan utama terletak pada penafsiran dan penerapan yang profesional serta adil oleh aparat penegak hukum.

Bahrun Usman, Ketua Koperasi GASS, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, jurnalis tidak dapat dituntut secara hukum jika memberikan informasi yang jelas dan akurat. Namun, jika melanggar kode etik, hal tersebut dapat ditindak melalui Dewan Pers. Koperasi GASS juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan media dalam memberikan informasi kepada publik.

Selain KUHP, diskusi juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP yang dijadikan “jantung” sistem peradilan pidana karena menyangkut hak tersangka, terdakwa, dan korban. Praktisi hukum mengungkapkan bahwa KUHAP saat ini masih memiliki persoalan klasik seperti penahanan sewenang-wenang dan lemahnya perlindungan hak tersangka. Revisi diharapkan memperkuat prinsip due process of law, memperjelas mekanisme praperadilan, dan mempertegas peran penasihat hukum sejak tahap awal.

Arhjayati Rahim menegaskan bahwa wartawan perlu memiliki pengetahuan dan informasi yang akurat serta profesional, dengan komitmen tinggi yang didukung kerja sama antara akademisi dan pers untuk menyampaikan informasi yang jelas, sejalan dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1992.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawal implementasi hukum pidana nasional. Kesadaran hukum masyarakat masih menjadi tantangan besar, sehingga sosialisasi dan pendidikan hukum perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Partisipasi publik dalam diskusi hukum bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban untuk memastikan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, hukum pidana nasional diharapkan benar-benar menjadi alat untuk melindungi rakyat dan sarana keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan atau untuk menakuti.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store