DPRD Purwakarta Tancap Gas Selesaikan RAPBD Perubahan 2024 Sebelum Tenggat Waktu
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkomitmen menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebelum tenggat waktu 30 September 2024.
DPRD Purwakarta baru saja membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Rabu, 25 September 2024, dalam rapat paripurna. AKD yang terbentuk meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan empat komisi.
Pada, Sabtu (28/09/2024), Banggar DPRD Purwakarta kembali mengadakan rapat untuk membahas Raperda Perubahan APBD TA 2024. Rapat sebelumnya diadakan pada Kamis, 26 September 2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar sekaligus Wakil Ketua DPRD, Luthfi Bamala.
Ketua Banggar, Sri Puji Utami, mengingatkan pentingnya mencapai kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum batas waktu. “Kita harus menyelesaikan RAPBD Perubahan TA 2024 paling lambat 30 September 2024, mengingat Senin lusa akan ada pelantikan pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan dan dilanjutkan dengan rapat paripurna,” jelasnya.
Rapat hari ini dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar dari berbagai fraksi, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, PDIP, PKB, dan PKS. Juga hadir perwakilan dari delapan Perangkat Daerah, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dalam rapat tersebut, Ketua TAPD, Norman Nugraha, menyampaikan proyeksi APBD Perubahan 2024. “Terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp. 88.634.482.270, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar Rp. 33 miliar,” ungkapnya.
Dengan kerja sama yang baik antara Banggar dan TAPD, diharapkan RAPBD Perubahan 2024 dapat diselesaikan tepat waktu untuk kepentingan pembangunan daerah.