Komunitas Cinta Indonesia Dukung KPK Usut Tuntas Skandal Ternak Pita Cukai

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi desakan kuat untuk membongkar praktik mafia cukai rokok ilegal yang menyeret jaringan pengusaha dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan kejahatan serius yang merusak penerimaan negara serta tata kelola industri tembakau nasional.
Moh Aldy Maulana menilai praktik ilegal ini tidak mungkin tumbuh subur tanpa adanya celah pengawasan yang sengaja dibiarkan atau keterlibatan oknum aparat.
Ia memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai pelindung di balik layar.
“Transparansi dalam penyidikan menjadi kunci agar publik dapat terus memantau komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di sektor cukai,” ujar Aldy kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (11/05/2026).
Penggeledahan Safe House dan Rokok Ilegal
Kasus ini mulai mencuat saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah penyimpanan (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin cukai rokok.
KPK kemudian mendalami temuan tersebut untuk melihat bagaimana aliran dana dari pengusaha mengalir ke kantong pejabat Bea Cukai guna memuluskan peredaran rokok ilegal di pasar.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya skema suap dan gratifikasi dalam proses administrasi cukai.
Para oknum pejabat diduga menerima imbalan untuk memberikan fasilitas atau mengabaikan pelanggaran dalam distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai.
Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor cukai dan pajak dalam jumlah yang sangat signifikan.
Tersangka dan Pengusaha yang Diperiksa
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Mereka terdiri dari unsur birokrasi dan pihak swasta, antara lain:
Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
Orlando, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC. Budiman Bayu Prasojo, Pegawai Ditjen Bea Cukai. John Field, Pemilik PT Blueray. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
Dalam upaya memperdalam kasus ini, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk mengonfirmasi temuan uang terkait pengurusan cukai.
Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan mafia cukai yang merugikan keuangan negara tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

