Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Matel Kalibata: Dari Penagihan Utang Berujung Maut hingga Kerusuhan Sosial

Editor:

Kabar Baru – Peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah sebuah aksi penagihan utang berujung pada hilangnya nyawa dua orang penagih utang atau yang dikenal masyarakat sebagai “mata elang” (matel). Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memicu kerusuhan sosial yang menyebabkan kerugian materiil dan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini membuka kembali perdebatan mengenai praktik penagihan utang di Indonesia, batas kewenangan debt collector, serta lemahnya pemahaman hukum baik di kalangan penagih maupun masyarakat.

Insiden tersebut bermula pada malam hari di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua orang matel diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor dengan alasan adanya tunggakan cicilan kendaraan.

Penagihan dilakukan secara langsung di jalan, sebuah praktik yang kerap terjadi dan sering menimbulkan ketegangan antara penagih dan debitur. Pengendara motor yang merasa terintimidasi menolak penagihan tersebut dan kemudian menghubungi rekan-rekannya. Situasi yang awalnya berupa adu argumen dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan.

Dalam waktu singkat, sejumlah orang mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua matel tersebut.

Kekerasan yang terjadi berlangsung brutal hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya mengembuskan napas terakhir. Kematian dua orang ini menjadi titik balik yang mengubah konflik individual menjadi persoalan sosial berskala lebih luas.

Kabar tewasnya dua matel tersebut dengan cepat menyebar di tengah masyarakat sekitar. Emosi massa yang tidak terkendali memicu kerusuhan di kawasan Kalibata.

Sejumlah kios dan fasilitas umum dilaporkan dibakar, kendaraan dirusak, dan aktivitas warga lumpuh sementara waktu. Aparat kepolisian dikerahkan untuk mengendalikan situasi dan mencegah kerusuhan meluas.

Peristiwa ini menegaskan bahwa konflik kecil yang tidak ditangani secara tepat dapat berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini mengandung berbagai tindak pidana serius. Aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Selain itu, perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam kerusuhan juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan dan pembakaran sebagaimana diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada pelaku pengeroyokan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan.

Di sisi lain, praktik penagihan utang yang dilakukan oleh matel juga patut dikritisi. Dalam konteks hukum perdata dan perlindungan konsumen, penagihan kredit harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penagihan.

Pengambilan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan atau tanpa prosedur yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan fidusia telah menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Dengan demikian, praktik penagihan yang bersifat intimidatif dan represif berpotensi memicu konflik hukum dan sosial, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Kalibata.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Jika terbukti, hal ini tidak hanya menyangkut pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran kode etik profesi dan disiplin aparat penegak hukum.

Keterlibatan aparat dalam konflik sipil berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Dampak sosial dari peristiwa ini sangat nyata. Warga sekitar harus menanggung kerugian akibat rusaknya kios dan terhentinya aktivitas ekonomi. Rasa aman masyarakat terganggu, dan trauma sosial muncul akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah dan praktik penagihan yang tidak manusiawi dapat berujung pada eskalasi konflik yang merugikan banyak pihak.

Sebagai refleksi, peristiwa Matel Kalibata menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap seluruh pihak tanpa pandang bulu.

Pemerintah dan otoritas terkait perlu memperketat pengawasan terhadap praktik debt collection, memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan edukasi hukum agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi sengketa utang piutang.

Kasus ini bukan sekadar tentang utang dan penagihan, melainkan tentang kegagalan sistem dalam melindungi hak-hak warga negara dan menjaga ketertiban sosial.

Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekerasan. Tanpa pembenahan serius, peristiwa serupa berpotensi terulang dan kembali menelan korban jiwa yang tidak seharusnya terjadi.

Penulis: Shelawati – Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store