Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasasi Ditolak! Hotman Paris Desak Jaksa Segera Tahan Razman Arif Nasution

Desain tanpa judul - 2026-05-19T224817.698
Pengacara Kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea saat ditemui awak media (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Dengan keluarnya keputusan ini, Razman tetap harus menjalani hukuman pidana 1,5 tahun penjara sesuai dengan vonis pada tingkat sebelumnya.

Berdasarkan amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, majelis hakim agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum maupun dari pihak Terdakwa.

Ketua majelis hakim agung Yohanes Priyana memimpin langsung pemeriksaan perkara kasasi ini, didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut membutuhkan waktu selama sembilan hari proses persidangan hingga akhirnya mengetuk palu putusan final.

Terbukti Lakukan Fitnah

Sebelum melangkah ke tingkat kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyidangkan perkara yang menjerat advokat tersebut.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Ia sengaja mentransmisikan informasi serta dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut, sekaligus terbukti melakukan tindak pidana fitnah.

Gugatan hukum ini bermula pada tahun 2022 lalu, saat jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama dengan rekan wanitanya, Putri Iqlima Aprilia.

Dalam perkara yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta kepada Iqlima.

Sementara itu, Razman menerima vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, yang kemudian ia lawan melalui upaya banding hingga kasasi namun seluruhnya berujung penolakan.

Hotman Paris Desak Segera Ditahan

Merespons kabar penolakan kasasi rivalnya tersebut, Hotman Paris Hutapea langsung meluapkan reaksinya melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.

Pengacara kondang ini menyambut baik putusan MA dan menegaskan bahwa status hukum perkara tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hotman Paris juga mempertanyakan langkah eksekusi dari pihak kejaksaan terhadap Razman pasca-keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung.

“Putusan kasasi artinya inkrah dan telah final. Kapan Razman dieksekusi, ditangkap, dan dipenjara?” tulis Hotman dalam unggahan digitalnya.

Hotman mendesak aparat penegak hukum untuk segera menjebloskan terpidana ke dalam sel tahanan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store