Jangan Anggap Sepele! Lima Tindakan Toxic Ini Pelecehan Seksual

Jurnalis: Aldy Maulana
Kabar Baru, Jakarta – Dunia akademik tanah air kembali menghadapi isu miring terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus mencuat melalui ruang digital tersebut memicu keprihatinan luas karena terjadi di institusi rahim para penegak hukum.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa praktik mencederai hak asasi manusia bisa terjadi di mana saja, termasuk ruang pendidikan tinggi.
Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kontak fisik ekstrem. Banyak tindakan non-fisik sering kali dianggap sepele dengan dalih candaan, padahal memiliki efek domino menghancurkan kesehatan mental korban.
Publik perlu memahami batasan tegas guna mencegah praktik manipulatif terus berulang di ruang publik maupun institusi pendidikan.
Pelecehan Verbal dan Gestur Intimidatif
Bentuk pertama adalah pelecehan verbal melalui ucapan seksis atau panggilan tidak sopan kepada orang asing. Komentar mengenai bentuk tubuh hingga lelucon cabul merupakan pelanggaran batas kenyamanan serius meski tanpa sentuhan fisik.
Selain itu, gestur non-verbal seperti tatapan intens ke bagian tubuh sensitif atau pengambilan foto secara diam-diam (creeping) juga masuk kategori intimidasi seksual.
Di era digital, tindakan mengirimkan konten pornografi kepada orang lain merupakan pelanggaran berat. Hal ini membuat korban merasa tidak aman serta terancam meski berada di ruang terbuka.
Prinsip dasar hukum internasional dan domestik sangat tegas; segala bentuk tindakan tanpa konsensus adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Kontak Fisik dan Teror di Ruang Digital
Bentuk ketiga melibatkan kontak fisik tanpa persetujuan seperti mencubit, menepuk, atau memeluk dengan dalih keakraban.
Setiap sentuhan tanpa izin merupakan pelecehan dan paksaan aktivitas seksual lebih jauh masuk kategori tindak kriminal. Sementara itu, ruang digital kini menjadi medan baru melalui teror cyber harassment.
Predator seksual sering memanfaatkan akun anonim untuk melontarkan komentar seksual di media sosial atau mengancam penyebaran konten pribadi (revenge porn).
Jejak digital sulit terhapus membuat tekanan mental korban menjadi luar biasa berat. Keberadaan regulasi tegas mengenai keamanan siber sangat mendesak guna melindungi masyarakat dari ancaman ini.
Manipulasi Psikologis dan Relasi Kuasa
Pelecehan sering kali datang dalam bentuk sangat halus melalui pemanfaatan jabatan atau senioritas. Pelaku memanipulasi emosi korban agar merasa berutang budi melalui taktik grooming atau membangun kepercayaan palsu demi eksploitasi.
Korban sering kali terjebak dalam gaslighting, yaitu kondisi pelaku membuat korban meragukan realitas serta perasaannya sendiri.
FHUI sebagai garda terdepan penegakan hukum harus memberikan teladan dalam menangani kasus ini secara transparan.
Perlindungan terhadap korban serta sanksi tegas bagi pelaku menjadi kunci menjaga marwah institusi pendidikan. Masyarakat kini menanti langkah nyata universitas dalam memutus rantai pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

