Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Heboh! Gus Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Gus Yaqut
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur azan. Namun tak lama ia juga bandingkan suara azan dengan Anjing yang menggonggong (Foto: Dokumen/Istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA  – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara (Azan) masjid dan musala. Meskipun tuai banyak pro dan kontra, aturan tersebut sifatnya sebatas imbauan.

Jasa Penerbitan Buku

Gus Yaqut mengatakan, pengeras suara masjid maupun musala apabila volume tinggi, maka akan menimbulkan gangguan kepada masyarakat. Sekali pun yang dikumandangkan itu adalah syiar. Terlebih, dalam satu kampung biasanya terdapat lebih dari satu musala.

“Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana,” ujar Gus Yaqut kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Tak hanya disitu, Gus Yaqut juga menambahkan dengan membandingkan suara azan sebagai panggilan ibadah umat islam dengan gonggongan suara hewan (Anjing) yang menurutnya sama-sama mengganggu apabila volumenya tidak dibatasi.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” terangnya.

Kerana itu, pihaknya mengaku penting untuk menerbitkan Surat Edaran tersebut. Bukan dalam artian untuk melarang masjid dan musala untuk menyalakan pengeras suara, tetapi itu untuk menjaga keharmonisan Bersama dalam lingkungan masyarakat.

“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan Toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” kata Gus Yaqut menegaskan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store