Heri Black Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketidakhadiran Heri Black dinilai menghambat proses pendalaman perkara yang saat ini tengah dikembangkan penyidik. KPK membutuhkan keterangannya untuk menelusuri dugaan aliran dana suap dan gratifikasi impor barang yang melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga Jumat petang pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait alasan mangkirnya Heri Black.
“Tim penyidik sampai saat ini belum menerima konfirmasi ataupun alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026 yang menyeret pejabat eselon di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kini fokus mengusut dugaan praktik suap impor barang tiruan yang melibatkan perusahaan logistik besar.
Menurut KPK, kehadiran Heri Black sangat penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper.
Budi menegaskan KPK akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila saksi tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK tentu akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila saksi tidak kooperatif,” ujarnya.
Berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor, saksi yang mangkir tanpa alasan sah dapat dipanggil kembali hingga dijemput paksa setelah mengabaikan panggilan kedua. Selain itu, KPK juga dapat berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan praktik impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola kepabeanan nasional.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

