Fakta Persidangan Korupsi BTS Menjadi Tantangan Aparat Penegak Hukum RI

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G mengungkapkan sejumlah nama-nama yang menerima uang miliaran Rupiah tetapi belum diproses hukum.
Salah satunya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang juga diduga mengalir ke staf ahli Komisi I DPR.
Fakta sidang tersebut terungkap berdasarkan kesaksian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan dan Windi memulai penjelasan perihal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Nama Nistra Yohan sempat diinformasikan oleh mantan Dirut Bakti Kominfo yang duduk sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. Windi Purnama mengaku telah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK.
Irwan dan Windi juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G. Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, hingga Dito Ariotedjo.
Teruntuk Edward, Irwan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp15 miliar. Namun, upaya menutup kasus BTS 4G lewat Edward gagal.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Irwan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Komisi I DPR. Dia mengetahui hal itu dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
“Saya juga pada saat itu (diinformasikan) Pak Anang lewat Signal pak, itu adalah untuk K1 (Komisi I),” kata Windi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Sekjen DPN Permahi, Fajar Budiman menilai adanya fakta hukum terbaru dari keterangan saksi kunci dari perkara 4G BTS sehingga mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk membuka secara terang benderang kasus korupsi 4G BTS ini.
Tujuannya, agar masyarakat menilai keadilan hukum pada para pejabat yang sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dan masyarakat akan menilai sejauh mana keberanian aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan dugaan korupsi 4G BTS dihadapan masyarakat.
Selain itu, menurut Fajar aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam bersikap menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi 4G BTS, terutama pada orang – orang yang menerima aliran dana tersebut.
Karena secara kacamata hukum orang yang menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi 4G BTS harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Serta bagi siapapun yang menerima aliran dana uang hasil tindak pidana korupsi tersebut walaupun sudah dikembalikan kepada negara.
Seperti hal nya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, tetap secara garis ketentuan hukum yang berlaku perbuatan tersebut tidak menghapus dan tetap melekat pada dirinya.
Sebagaimana penjelasan di atas telah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” Tutup Fajar.