BALEG DPR RI Gelar Rapat UU Pilkada, Tagar ‘Peringatan Darurat’ Menggema di Sosial Media

Jurnalis: Mohammad Fairus
Kabar Baru, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat dengan sistem kebut sehari untuk membahas UU Pilkad. Hal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20/08 dan 70/PUU-XXII/2024. Rabu, (21/08).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, pada putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Rapat kerja Baleg digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII /2023 terkait batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan kini gugur. Baleg diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Lain halnya dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang membahas tentang usia calan, Baleg malah membenturkan hal tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
“Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat di gedung parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dikutip Tribunnews.com
Di sisi lain, adanya rapat Baleg tersebut mengundang berbagai respon negatif dari kalangan warganet, hingga tangar ‘Peringatan Darurat’ menjadi tranding di platform media X.
Sejumlah kalangan ramai-ramai mengkritisi hal itu, diantaranya Pandji Pragiwaksono, dan Wartawan Senior Najwa Shihab, Fiersa Basari dll. Mereka kompak memposting sebuah foto bertuliskan, ‘Peringatan Darurat’.
“Kalau sudah begini mahasiswa berani ga turun ke jalan buat membela masyarkata. Ya rabb, bantu negaraku tercinta ini,” ucap salah seorang netizen dalam media sosial X.