Guru Besar: Jangan Ada Kanibalisasi Kewenangan dalam RKUHAP

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Bogor – Sejumlah guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka menyoroti Rancangan Revisi KUHAP. forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aspek Krusial RKUHAP : Perubahan, Dampak, dan Implementasi.
Diskusi ini turut sejumlah guru besar dari universitas terkemuka di antaranya: guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa, guru besar ilmu hukum Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo, guru besar ilmu hukum Universitas Djuanda Prof. Henny Nuraeny.
ada juga Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono, Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Koordinator Presidium Nasional Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, para akademisi, praktisi, dan birokrasi lintas perguruan tinggi.
Dalam kesempatan ini, Prof. Agus Surono menjabarkan bahwa RKUHAP harus memiliki spirit untuk Kembali ke khittohnya (pakemnya). Hakikatnya, pembaruan KUHAP ini harus ke arah yang lebih baik.
Maka, dalam rangka pengembalian khittoh tersebut, perlu mencermati dan mengkritisi terkait asas domius litis.
“Bahwa betul yang mempunyai domain pengendalian perkara sampai pengadilan dan mempertahankan dakwaan jaksa penuntut umum dan eksekusi pengadilan ada pada jasksa. Tapi, bukan berarti semuanya mau diambil. Ada asas diferensiasi fungsional yang mencerminkan perlunya saling mengawasi dalam sub-sistem peradilan pidana supaya proses peradilan berjalan sesuai relnya.” Jelasnya
Menurutnya, mengembalikan dominus litis kepada jalan yang benar merupakan langkah yang tepat agar tidak ada dominasi Sistem Peradilan Pidana (SPP) sehingga terdapat fungsi control.
Prof. Basuki Reski Wibowo juga mengimbau agar jangan ada kelompok kepentingan yang memanfaatkan proses pembentukan RKUHAP ini untuk meperluas kewenangannya sendiri.
“Kecenderungannya masing-masing institusi akan berusaha untuk memperkuat kedudukan dan memperluas kewenangannya sendiri agar dinormakan dalam Undang-Undang yang baru. Kerapkali dalam situasi demikian akan menimbulkan irisan kewenangan bahkan ‘kanibalisasi’ kewenangan institusi tertenru dengan institusi yang lain.” Tandasnya
Lebih lanjut, Prof. Basuki membeberkan setiap kali perubahan undang-undang ada konflik kepentingan yang penyelesaiannya adalah lobby politik di parlemen.
Saat ini ada lima versi draft RKUHAP, tentu yang membuat adalah pihak-pihak yang kepentingannya ada di situ. Maka, semua pihak harus memelototi draft RUU KUHAP hingga disahkan.