GMNI Laporkan Direksi Tugu Insurance ke Kortas Tipikor Polri Soal Mobil Mewah

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Selatan resmi melaporkan lima direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (ATPI) ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Laporan tersebut menyeret jajaran petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) itu atas dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan untuk pembelian mobil mewah senilai miliaran rupiah yang tercatat sebagai aset pribadi.
DPC GMNI Jaksel mengungkap lima nama petinggi ATPI yang diduga menikmati fasilitas kendaraan tersebut, yakni Presiden Direktur Tatang Nurhidayat dengan Mercedes Benz GLE 450 2023 seharga Rp2,32 miliar.
Selain itu, empat direktur lainnya Emil Hakim (Direktur Keuangan & Layanan Korporat), Ery Widiatmoko (Direktur Pemasaran Asuransi), Sudarlin Uzir (Plt. Direktur Teknik), dan Edi Yoga Prasetyo (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko)—masing-masing memboyong Toyota Alphard 2023 senilai Rp1,385 miliar.
Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se, membeberkan empat indikasi utama pelanggaran tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam transaksi ini.
Pihaknya menemukan pengadaan armada tersebut tidak memiliki alokasi anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023 serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Indikasi penyelewengan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,86 miliar.
Selain tidak mematuhi prosedur resmi pengadaan BUMN, para direksi mendaftarkan kendaraan tersebut atas nama pribadi.
Temuan GMNI juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Dua direksi tercatat tidak melaporkan kepemilikan mobil mewah tersebut, sedangkan tiga direksi lainnya mendaftarkannya sebagai harta milik pribadi.
Atas temuan tersebut, GMNI melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kasus ini menjadi cerminan buruk tata kelola BUMN. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan keuangan negara,” ujar Deodatus Sunda Se.
GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus ini di Kortas Tipikor Polri hingga tuntas.
Langkah hukum ini menjadi wujud pengawasan masyarakat sipil terhadap integritas dan transparansi pengelolaan BUMN agar terbebas dari praktik korupsi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
