Fahrul Wahidji minta Mahkamah Kehormatan Dewan Harus Bertindak Tegas terhadap Aleg Deprov Inisial AR dari Partai Merah

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabar Baru, Gorontalo– Dunia politik kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tajam datang dari aktivis anti-korupsi Gorontalo, Fahrul Wahidji , yang dengan tegas mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memberikan sanksi kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo, berinisial AR karena di duga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024.
Dalam negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, pengabaian terhadap kewajiban pelaporan kekayaan bukanlah perkara sepele. LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan integritas pejabat publik.
“AR sebagai wakil rakyat, semestinya menjadi contoh dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun ketidakhadirannya dalam sistem pelaporan LHKPN 2024 justru menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen etika dan moral yang seharusnya melekat pada setiap anggota legislatif.”Tegas Fahrul
Fahrul juga menyampaikan bahwa desakan ini bukan tanpa dasar. Sehingga MKD tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran ini. Ketika lembaga pengawas seperti KPK terus mendorong keterbukaan pejabat publik, maka DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi mereka yang abai terhadap prinsip keterbukaan.
“Jika pelanggaran ini dibiarkan tanpa sanksi yang jelas, maka kita sedang membuka ruang bagi pembusukan sistemik dalam tubuh legislatif daerah. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN harus dipandang sebagai pelanggaran etik serius yang berimplikasi langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.” Tambahnya.
MKD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa integritas anggota dewan tetap terjaga. Maka, tidak ada alasan lagi untuk menunda tindakan. Sanksi tegas terhadap AR bukan hanya soal individu, tetapi tentang memulihkan martabat parlemen daerah yang kini tengah dipertaruhkan.
Rakyat Gorontalo berhak atas wakil yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak lagi disikapi dengan pembiaran, melainkan dengan ketegasan yang mencerminkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.
Fahrul juga menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan maka ia akan mengadakan demonstrasi serta laporan untuk permasalahan tersebut kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab hal ini sangatlah merugikan bagi publik.
Hal ini pun di tegaskan dalam peraturan kpk No. 3 tahun 2024
“Desakan dan tuntutun ini harus diseriusi oleh mahkamah kehormatan dewan karena jika tidak maka kami tidak segan akan membawa permasalahan ini sampai pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Tutup Fahrul.