Edy Chao Jadi Tahanan Kota, KCI Minta JPU Uji Kebenaran Surat Medis Terdakwa Oli Palsu

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Pengalihan status penahanan terdakwa kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chao, dari Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Mempawah memicu gelombang sorotan publik.
Keputusan kilat majelis hakim tersebut dinilai sarat kejanggalan, terutama mengenai prosedur medis yang dijadikan dasar pertimbangan.
Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026, Majelis Hakim resmi mengalihkan penahanan Edy Chao hingga 7 Agustus 2026.
Dalam penetapan tersebut, hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan mengalami gangguan saraf pinggang (Herniated Nucleus Pulposus/HNP), serta sikap kooperatifnya selama persidangan.
Langkah ini langsung memantik reaksi keras masyarakat. Sejak awal, penanganan perkara oli palsu yang merugikan publik luas ini dinilai berjalan lambat.
Polda Kalimantan Barat sebelumnya tidak menahan tersangka, disusul Kejaksaan Negeri Mempawah yang hanya menahannya dalam waktu singkat sebelum akhirnya hakim menetapkan status tahanan kota.
Menanggapi fenomena hukum tersebut, Ketua Umum Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh. Aldy Maulana, secara tegas mengkritik keputusan Majelis Hakim PN Mempawah yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Pengalihan atau penangguhan penahanan memang merupakan hak subjektif majelis hakim. Namun, perkara peredaran oli palsu ini menyita perhatian publik dan merugikan banyak orang. Setiap kebijakan hukum harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, bukan justru memberikan keleluasaan bagi terdakwa,” tegas Moh. Aldy Maulana kepada jurnalis kabarbaru.co, Selasa (28/7/2026).
Aldy menyoroti penggunaan alasan kesehatan yang dijadikan dalih untuk mengubah status menjadi tahanan kota. Menurutnya, jika terdakwa memang mengalami sakit serius, aturan hukum menyediakan mekanisme pembantaran penahanan, bukan pengalihan status tahanan.
“Kalau alasan utamanya sakit, mestinya dilakukan pembantaran penahanan. Artinya, terdakwa dirawat di rumah sakit yang ditunjuk di bawah pengawasan ketat aparat. Ini sangat berbeda dengan tahanan kota yang memberikan ruang gerak jauh lebih luas. Di sinilah letak kejanggalannya,” lanjut Aldy.
Atas dasar itu, KCI mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak menelan bulat-bulat alasan medis yang diajukan pihak terdakwa dan segera memverifikasi keabsahannya.
“JPU harus meneliti apakah surat keterangan dokter yang diberikan telah sesuai dengan prosedur dan kode etik kedokteran. Rekam medis penyakit terdahulu maupun riwayat medis dari dokter yang menerbitkan surat keterangan saat ini harus diuji secara transparan. Jangan sampai alasan sakit hanya dijadikan celah untuk menghindari penahanan rutan,” pungkas Aldy.
KCI menegaskan bakal terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada permainan atau keistimewaan hukum bagi penjahat industri oli palsu di Kalimantan Barat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
