Duduk Perkara Hotman Paris Dikecam Media Usai Tuding Wartawan Pengecut di Kejagung

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan advokat senior Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Organisasi profesi ini menuntut agar pengacara kondang tersebut segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada komunitas pers Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan protes keras ini sebagai respons atas sikap Hotman saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) kemaren.
Hotman berada di sana untuk mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat ofensif “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan. Sikap tersebut mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan pers,” ujar Irfan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (20/07/2026).
Kamil menilai ucapan tersebut bukan bentuk kritik, melainkan sebuah penghinaan langsung yang menyerang kapasitas intelektual jurnalis.
Padahal, konferensi pers tersebut membahas kasus Febrie Adriansyah yang tengah menjadi sorotan luas masyarakat, sehingga wartawan memiliki hak penuh untuk mengajukan pertanyaan kritis demi memperoleh informasi.
Menurut Kamil, seorang narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab atau menyanggah pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak memberikan ruang bagi narasumber untuk melakukan serangan personal.
“Narasumber boleh tidak menjawab atau membantah pertanyaan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyesalkan sikap arogan tersebut. Ia mengingatkan bahwa advokat merupakan profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan etika komunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan keangkuhan.
Ponco juga menyayangkan narasi di media sosial yang menganggap tindakan Hotman sukses “membungkam” wartawan.
Lebih lanjut, Ponco mengkritik sikap Hotman yang sempat menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers itu.
Ia menegaskan bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak memberi hak kepada siapa pun untuk bertindak semena-mena.
“Sebagai orang yang mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” kata Ponco.
Ponco mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara hukum melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Melalui Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari serta menyebarluaskan informasi demi menegakkan hukum dan demokrasi.
Selain menuntut permintaan maaf secara terbuka, Iwakum mendesak organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini.
Iwakum khawatir, jika publik membiarkan tindakan arogan ini, hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang membuat pihak-pihak lain bertindak semena-mena saat menghadapi pertanyaan kritis dari media.
Berdasarkan rekaman konferensi pers, Hotman Paris memang berulang kali melontarkan kalimat tidak pantas saat wartawan mendalami kasus kliennya.
Selain ucapan menyerang intelektualitas, ia juga sempat menyuruh jurnalis diam dengan kalimat “Udah deh, shut up,” menyuruh bertanya kepada kakek si penanya, hingga menyebut wartawan “pengecut” jika tidak langsung mengonfirmasi kasus tersebut ke Mabes Polri.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
