Dua Penambang Tewas Tertimpa Longsor di Tambang Emas Ilegal Poboya, Minim Penindakan Jadi Sorotan

Jurnalis: Adan
Kabar Baru, Palu — Tragedi kembali terjadi di kawasan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua penambang dilaporkan meninggal dunia usai tertimpa longsoran batu besar yang meluncur dari lereng gunung, Selasa (3/6) siang.
Korban pertama yang diketahui berasal dari Desa Palolo dinyatakan tewas di tempat. Sementara korban kedua, yang disebut-sebut berasal dari Gorontalo, mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju fasilitas medis.
Lokasi kejadian berada di kawasan yang dikenal sebagai area pertambangan ilegal yang telah lama beroperasi di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Citra Palu Mineral (CPM). Ironisnya, meskipun aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, aparat penegak hukum (APH) dinilai masih sangat minim dalam melakukan tindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa penindakan terhadap PETI ini begitu lemah?
Dari keterangan awal warga sekitar, aktivitas tambang dilakukan secara tradisional tanpa dilengkapi standar keselamatan kerja. Longsoran batu besar dari atas tebing diduga menjadi penyebab utama insiden yang merenggut dua nyawa tersebut
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin, terutama di area yang tidak memiliki sistem pengamanan dan rentan bencana geologi seperti longsor.