DPRD Kota Bandung Benahi Aset Daerah, Potensi PAD Jadi Target

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, BANDUNG – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna membenahi tata kelola aset pemerintah yang dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan. Mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi sistem administrasi dan pengawasan.
Pembaruan regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar memperkuat tertib administrasi, tetapi juga mampu mendorong pemanfaatan aset daerah secara produktif sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Menurutnya, terdapat tiga landasan utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Secara regulasi, pengelolaan BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Di tingkat daerah, pengelolaan aset Kota Bandung antara lain berpedoman pada Perda Nomor 12 Tahun 2018 beserta sejumlah peraturan wali kota yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
Radea menjelaskan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya menyangkut pencatatan dan administrasi. Belum terintegrasinya perencanaan kebutuhan dengan penganggaran, pemeliharaan yang belum maksimal, serta keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut menjadi kendala yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.
Persoalan lainnya mencakup administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset, termasuk mekanisme pembinaan serta pengawasan yang perlu diperkuat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.
Tunggakan Sewa dan Pemanfaatan Aset Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda adalah pemanfaatan barang milik daerah melalui sejumlah skema, mulai dari penyewaan, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), hingga Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Dalam praktik penyewaan, pemerintah daerah masih perlu menertibkan sejumlah persoalan, di antaranya tunggakan pembayaran, perjanjian sewa yang tidak diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pendataan dan pengawasan agar pemanfaatan aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian daerah.
Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan keberadaan aset, kondisi fisik, status hukum, serta pihak yang menggunakan atau memanfaatkannya tercatat secara akurat.
Melalui pendataan yang menyeluruh, pemerintah dapat memilah aset yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang memerlukan pemeliharaan atau penanganan khusus.
Penatausahaan BMD sendiri mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.
Teras Cihampelas Jadi Evaluasi Pengelolaan Aset
Persoalan optimalisasi aset juga tercermin dari penanganan Teras Cihampelas. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi mengenai pentingnya perencanaan pembangunan, pemeliharaan berkelanjutan, serta pengawasan terhadap aset pemerintah.
Radea berpandangan, aset yang belum memberikan manfaat secara optimal perlu dievaluasi agar tidak terus membebani pengelolaan keuangan daerah. Namun, langkah penghapusan maupun pemindahtanganan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan penanganan Teras Cihampelas, salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut memerlukan kejelasan status kepemilikan, landasan hukum, serta mekanisme administrasi agar prosesnya dapat dilaksanakan sesuai peraturan.
Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam menentukan langkah terhadap aset yang tidak lagi optimal digunakan, termasuk mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan.
Digitalisasi Didorong untuk Perkuat Pengawasan
Selain pembenahan regulasi, digitalisasi menjadi salah satu aspek penting yang didorong DPRD Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMD.
Radea menilai, penatausahaan aset yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu ditopang sistem informasi digital yang terintegrasi. Dengan demikian, seluruh informasi mengenai lokasi, kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, serta status pemanfaatan aset dapat terhimpun dalam satu basis data.
Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam memantau kondisi aset, menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan, serta mendeteksi potensi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.
Integrasi data juga penting untuk meminimalkan perbedaan pencatatan antarperangkat daerah. Dengan data yang akurat dan mutakhir, pengawasan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bahan kajian, DPRD juga membuka ruang pembelajaran dari praktik pengelolaan aset di daerah lain, seperti Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.
Berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi dalam membangun basis data yang lebih kuat, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Kendati demikian, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.
Radea berharap pembaruan Perda Pengelolaan BMD dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kekayaan daerah. Regulasi yang lebih kuat harus diikuti dengan pendataan yang akurat, pengawasan konsisten, serta evaluasi pemanfaatan aset secara berkala.
Dengan demikian, aset milik pemerintah tidak hanya tercatat dan terlindungi secara administratif maupun hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan PAD Kota Bandung. (*)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
