DPR Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset yang Diusung Prabowo Dalam Rapat Paripurna Terakhir

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Langkah revolusioner Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan Indonesia dari gurita korupsi menemui jalan buntu di tangan parlemen. Dalam keputusan krusial di Rapat Paripurna DPR RI hari ini, lembaga legislatif resmi tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam daftar legislasi prioritas yang disahkan.
Keputusan ini langsung memicu gelombang kemarahan publik dan sinisme mendalam yang menganggap parlemen sengaja “dijinakkan” demi melindungi aset haram para oligarki serta pejabat korup.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berdalih bahwa draf yang diajukan pemerintah masih memerlukan ‘kajian mendalam’ terkait hak asasi pemilik aset.
Sikap lamban dan penolakan ini memperlihatkan jurang pemisah yang semakin lebar antara kehendak rakyat yang ingin koruptor dimiskinkan dengan kekhawatiran berlebih dari para politisi di Senayan yang kerap berlindung di balik tameng Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tak bersalah, dan perlindungan hak kepemilikan.
Penolakan Fraksi Mayoritas
Merespons gelombang kritik, fraksi mayoritas DPR RI menolak tuduhan bahwa mereka menghambat agenda pemberantasan korupsi.
Pihak parlemen berdalih keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas hukum dan mengklaim bahwa mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah cukup diatur dalam revisi KUHP terbaru.
Namun, dalih tersebut dinilai dipaksakan oleh masyarakat sipil. Akibat mandeknya regulasi ini, Indonesia kini menghadapi isu besar berupa ancaman gagal memenuhi syarat keanggotaan penuh pada Financial Action Task Force (FATF) karena lemahnya instrumen hukum penyitaan aset di tingkat nasional.
Stagnasi ini berpusat pada penolakan DPR terhadap tiga klausul progresif yang diajukan pemerintah:
Pertama, Mekanisme NCB Forfeiture (Penyitaan Tanpa Vonis): Negara sejatinya menuntut hak merampas aset yang terindikasi kuat hasil kejahatan secara cepat tanpa menunggu proses peradilan pidana yang memakan waktu bertahun-tahun. Namun, DPR memblokadenya dengan alasan melanggar asas praduga tak bersalah.
Kedua, Klausul Pembuktian Terbalik: Pemerintah mewajibkan pemilik aset membuktikan kekayaannya bukan dari hasil korupsi. DPR mengklaim ini mengancam hak warga negara, yang langsung dikritik balik oleh publik: jika bersih dan jujur, mengapa harus takut membuktikan asal-usul harta?
Ketiga, Efek Jera vs Hak Konstitusi: Di tengah fase darurat korupsi, memenjarakan badan tidak lagi cukup jika hartanya masih bisa dinikmati tujuh turunan. Namun, parlemen terus berlindung di balik frasa “kecermatan” yang diartikan publik sebagai taktik mengulur waktu, dikutip dari airdexiaid oleh jurnalis kabarbaru di Jakarta, jumat (10/07/2026).
Ekskalasi Politik
Dampak dari keputusan paripurna hari ini langsung memicu tensi tinggi di lapangan. Kelompok aktivis antikorupsi dan elemen mahasiswa mulai memadati area depan Gerbang Senayan untuk menggelar aksi protes spontan sore ini, mendesak pembatalan keputusan paripurna tersebut.
Di tingkat elite, ketegangan antara pihak Istana dan parlemen diprediksi akan meruncing serta berpotensi memicu reshuffle kabinet atau konfrontasi politik terbuka dalam beberapa waktu ke depan.
Dengan keputusan ini, upaya pembersihan birokrasi melalui jalur legislatif dipastikan lumpuh total hingga akhir tahun, membawa tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi DPR ke titik nadir.
Keadilan kembali terkunci rapat di Senayan, sementara para mafia kerah putih bisa bernapas lega.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
