Diklaim Bencana Nonalam, Ombudsman RI : PCR Harusnya Gratis!

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait tarif tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR). Menurut lembaga ini, tes PCR seharusnya tidak dikenakan biaya.
Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin Covid-19.
“Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan,” kata unsur Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, dalam diskusi “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10).
Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah. Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.
“Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu,” ujarnya.
Dia menyadari, keuangan negara mungkin tidak mampu menanggung seluruh biaya tes PCR. Namun, pemerintah perlu mencari jalan keluar. Misalnya, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas tarif tertinggi tes PCR yang ideal dan tidak membebani masyarakat.
“Setiap masalah atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam membayar mestinya harus konsultasi ke DPR karena ini sudah membebani,” ucapnya.
Endi Jaweng menambahkan, kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara terkesan diskriminatif ganda, yakni secara finansial dan keselamatan. Diskriminatif finansial dialami pengguna moda transportasi udara karena dianggap mampu dari segi keuangan.
Sementara diskriminatif keselamatan dialami masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat atau laut. Saat ini, syarat perjalanan bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya tes antigen dan sertifikat vaksinasi, tanpa tes PCR.