Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Langgar Izin Galian C, Jasmin Dalanggo Desak Izin CV Dwi Indo Cipta Dicabut

file_000000007aa88207a575a3ed8dd45815
Aktivitas pengolahan material menggunakan mesin crusher di lokasi galian C Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. .

Jurnalis:

Kabar baru, Gorontalo–Aktivitas galian C di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, mendapat sorotan dari masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Keluhan warga terutama berkaitan dengan debu tebal yang berasal dari aktivitas pengolahan dan penggilingan batu menggunakan mesin crusher. Debu tersebut disebut menyebar ke lingkungan permukiman hingga masuk ke rumah-rumah warga.

Selain persoalan debu, aktivitas penggilingan material juga dikeluhkan karena menimbulkan suara bising yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari aktivis lingkungan, Jasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto. Ia mendesak pemerintah daerah melalui instansi berwenang, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Jasmin, pemerintah tidak boleh hanya bertindak setelah persoalan menjadi sorotan publik. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan.

“Pemerintah jangan sampai terkesan tutup mata. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga dan kebisingan, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Jangan sampai ini terus dibiarkan,” tegas Jasmin.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Debu dari aktivitas pengolahan material, terutama saat kondisi cuaca panas, kering, dan berangin, berpotensi menyebar lebih luas apabila tidak dilakukan pengendalian secara maksimal.

Jasmin juga menyoroti pentingnya penyiraman jalan dan area aktivitas secara berkala, terutama saat musim kemarau. Menurutnya, pengelola kegiatan harus memastikan seluruh operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

“Kalau jalan yang dilalui kendaraan dan area aktivitas menghasilkan debu, maka pengendalian debu harus dilakukan. Penyiraman bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dilakukan secara rutin agar debu tidak beterbangan dan masuk ke rumah warga,” ujarnya.

Selain dampak lingkungan, Jasmin mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian C yang dikaitkan dengan CV Dwi Indo Cipta tersebut. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “kejahatan yang berizin” apabila nantinya terbukti kegiatan tersebut memiliki izin, tetapi dalam pelaksanaannya mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan hingga menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

Namun, Jasmin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan. Ia mendesak ESDM dan DLH memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, serta mengevaluasi sistem pengendalian debu dan kebisingan.

“Jangan hanya datang untuk melihat, kemudian pulang tanpa keputusan. Pemerintah harus berani mengambil sikap. Kalau terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi tegas atau izinnya dicabut sesuai ketentuan,” kata Jasmin.

Ia menambahkan, ketegasan pemerintah penting agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pertambangan atau pengolahan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena memiliki dokumen perizinan.

Menurutnya, izin bukanlah tiket untuk mencemari lingkungan. Setiap kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban menjaga lingkungan serta memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas ekonomi.

Jasmin berharap pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah konkret atas keluhan masyarakat. Ia juga meminta agar aspirasi warga benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin besar baru kemudian pemerintah bertindak,” pungkasnya.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store