Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Demokrasi Lokal Dalam Pusaran Kartel Partai Politik

Desain tanpa judul - 2026-01-22T212048.734
Penulis adalah Naufal Rizqiyanto, Managing Partner Justora Law Firm.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Apakah pemilihan kepala daerah oleh DPRD benar-benar menyederhanakan demokrasi, atau justru memusatkan kekuasaan politik lokal pada segelintir elite partai?

Pertanyaan ini mengemuka seiring menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang didorong oleh mayoritas partai politik di parlemen.

Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah

Kontitusi tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya terdapat ketentuan dipilih secara demokratis.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota secara demokratis.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak dapat menjadi satu norma yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi satu kesatuan dengan norma dalam pasal-pasal yang lain, khususnya dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hal ini memberikan suatu interpretasi bahwa kata demokratis dalam pemilihan kepala daerah harus dimaknai dipilih langsung oleh rakyat.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 juga menegaskan jika kedudukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan DPRD pada hakikatnya sama tidak mempunyai perbedaan, yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.

Putusan tersebut juga menegaskan apabila pemilihan kepala daerah masuk pada rezim pemilihan umum (Pemilu), sehingga menurut ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, maka pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substantif

Pemilihan kepala daerah bukan hanya terhenti pada aspek prosedural/tahapan teknis atau bukan hanya bagaimana kepala daerah bisa terpilih.

Akan tetapi, bagimana dalam proses pemilihan partisipasi rakyat dapat tersalurkan untuk menentukan kemajuan daerahnya melalui surat suara.

Rakyat juga dapat mengontrol kekuasaan sedari awal, dengan memilih kepala daerah berdasarkan pada aspek rencana programnya.

Pada tataran demokrasi prosedural, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang dapat dilaksanakan dan bahkan dapat dianggap sah secara formal.

Namun, mekanisme ini mengandung risiko serius berupa hilangnya partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Lebih jauh, pola pertanggungjawaban kepala daerah cenderung bergeser dari rakyat kepada elite partai politik yang menguasai kursi di DPRD.

Perbedaan mekanisme ini berdampak signifikan terhadap dinamika kontestasi politik.

Dalam pemilihan langsung oleh rakyat, setiap calon kepala daerah terdorong untuk berlomba memperoleh dukungan publik dengan menawarkan program dan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, orientasi dukungan bergeser ke arah elite partai politik, sehingga proses pemilihan berpotensi berlangsung dalam ruang deliberasi yang tertutup, sarat kompromi politik, dan minim pengawasan publik.

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD bersebrangan dengan konsep meaningful participation yang tertuang dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsep tersebut tidak hanya dimaknai sebagai keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan publik, melainkan lebih fundamental lagi, yakni keterlibatan rakyat dalam menentukan pejabat publik yang kelak memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, sejak tahap pemilihan pemimpin, arah kebijakan dan peraturan yang akan dibentuk sesungguhnya telah dipertaruhkan, sehingga menutup partisipasi langsung rakyat dalam pemilihan kepala daerah merupakan bentuk pengingkaran terhadap esensi demokrasi substantif.

Kartel Partai dan Politik Balas Budi

Menurut Richard S. Katz and Peter Mair, kartel partai adalah jenis partai yang dipostulasikan akan muncul dalam politik demokratis yang ditandai oleh saling menembus antara partai dan negara serta kecenderungan menuju kolusi antarpartai.

Persaingan antara partai kartel lebih fokus pada penyediaan pertunjukan, citra, dan teater daripada perbedaan kebijakan.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah oleh DPRD, maka akan membuka ruang bagi elit partai politik untuk berkompromi dalam menentukan kepala daerah.

Partai politik yang memiliki dominasi kursi di DPRD akan mempunyai peran besar dalam mengorkestrasi dan mengkonsolidasikan calon kepala daerah. Ideologi partai politik tidak akan lagi menjadi dasar pembentukan koalisi.

Lebih jauh, konfigurasi semacam ini sangat memungkinkan terjadinya transaksi politik antar elite partai, baik dalam bentuk praktik money politics maupun dalam perumusan kebijakan publik yang sejak awal diarahkan untuk menguntungkan partai-partai dalam koalisi.

Kepala daerah tentu akan mempunyai koalisi gemuk di DPRD, sehingga segala kebijakannya akan selalu mendapatkan dukungan.

Sebaliknya, DPRD cenderung tidak akan mengalami resistensi atau penolakan dari kepala daerah dalam menjalankan agenda-agenda politiknya karena terikat oleh relasi politik balas budi.

Praktik semacam ini pada akhirnya melemahkan prinsip checks and balances antar lembaga pemerintahan daerah.

Efisiensi Politik dan Narasi Semu

Pemilihan kepala daerah melalui DPRD oleh mayoritas elit partai di parlemen bertujuan untuk mengurangi biaya politik yang begitu mahal.

Faktanya, tidak ada biaya politik yang mahal jika memang pemilihan berjalan dengan semestinya. Politik berdasarkan gagasan, politik berdasarkan elektabiltas, bukan politik transaksional.

Pergeseran pemilihan kepala daerah oleh rakyat ke DPRD, tidak akan pernah menghapus atau menghilangkan mahalnya biaya politik, karena biaya politik tidak pernah hilang melainkan berubah bentuk.

Dari biaya kampanye massal menjadi biaya lobi elite, konsesi politik, dan transaksi kekuasaan.

Berdasarkan Transaction Cost Theory yang dikemukakan oleh Ronald Coase, Douglass North, Oliver Williamson, dan Elinor Ostrom, biaya transaksi dalam pertukaran dan organisasi politik, dan untuk menunjukkan bahwa biaya tersebut lebih tinggi di pasar politik daripada di pasar ekonomi.

Artinya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD mempersempit arena kompetisi politik ke dalam ruang elite yang tertutup, sehingga biaya transaksi politik tidak hanya berpindah, tetapi juga semakin sulit dideteksi dan diawasi.

Proses lobi antar elite partai, negosiasi pembagian jabatan, serta perumusan kebijakan yang bersifat transaksional menjadi bagian inheren dari mekanisme tersebut.

Dalam kondisi demikian, biaya politik justru berpotensi meningkat karena harus dibayar melalui konsesi kebijakan dan pengabaian kepentingan publik dalam jangka panjang.

Akhirnya, mengalihkan kewenangan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD bukanlah solusi, melainkan kemunduran demokrasi.

Demokrasi lokal yang sehat harus dilaksanakan dengan cara substantif bukan prosedural. Rakyat harus tetap menjadi tuan dalam demokrasi lokal.

*Penulis adalah Naufal Rizqiyanto, Managing Partner Justora Law Firm.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store