Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Pernikahan Dini
Penulis: Raja Boy Karina Manik, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Pernikahan merupakan sebuah momen sakral dan suci bagi sepasang kekasih yang saling menyatakan ikatan janji untuk dapat saling mengasihi selama akhir hayat hidupnya. Sebuah keputusan menikah diambil setelah melewati berbagai macam proses yang panjang.

Jasa Penerbitan Buku

Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang paling sulit untuk dilakukan karena kesetiaan seseorang dipertaruhkan selama sisa hidupnya beserta dengan tugas dan tanggung jawab bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Secara umum, pernikahan dilakukan oleh sepasang kekasih yang telah siap menghadapi berbagai tantangan, seperti finansial, keluarga, masa lalu, dan lain sebagainya.

Seseorang tidak akan lagi hanya memandang sebatas cinta atau kasih sayang karena ada banyak hal yang lebih penting untuk dibahas dan dihadapi selama masa-masa menjelang pernikahan. Akan tetapi, di zaman sekarang ini pernikahan dini seringkali terdengar di tengah kehidupan kita, apakah hal tersebut boleh saja terjadi? Bagaimanakah hukum tersebut di dalam Islam, serta ketetapan hukum perdata di Indonesia terkait hal tersebut?

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa “Perkawanan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Hal itu ditujukan pada setiap calon pengantin sebagai batasan atau dasar kesiapan fisik dan mental pribadi seseorang untuk menjalankan sebuah pernikahan. Namun secara normatif, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 6 ayat 2 mengisyaratkan bahwa usia yang sebenarnya matang untuk melakukan pernikahan ialah umur 21 tahun, dan apabila calon pasangan belum mencapai umur tersebut, diharuskan mendapat izin dari kedua orang tua.

Berdasarkan penjelasan yang mengacu pada ketetapan hukum perdata di Indonesia, hal itu diperkuat kembali dalam ajaran dan sejarah Islam terkait pernikahan usia dini. Menurut syariat Islam, usia yang tepat untuk melakukan pernikahan adalah usia kecakapan dalam berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Selain itu, Islam juga tidak menentukan batas usia secara khusus dalam melakukan pernikahan, tetapi setiap individu diwajibkan telah berada di usia yang baligh agar siap menerima pembebanan hukum Islam.

Setelah melewati banyak perdebatan dan proses penelitian, pada akhirnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun memberikan keputusan terkait pernikahan dini yang dikatakan sah dan boleh saja dilakukan, apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Terdapat salah satu hadits yang menyatakan tentang kebaikan dari menikah, “Barang siapa yang kaya serta mampu menikah tetapi ia tidak menikah maka ia bukan dari golonganku” (HR. Baihaqi). Hadits tersebut menjelaskan bahwa menikah merupakan salah satu hal yang baik dan wajib dilakukan bagi setiap umat muslim yang telah mampu dan siap untuk melakukannya diikuti dengan faktor-faktor lainnya, seperti kesehatan, demografi, dan sosio kultural.

Pernikahan akan menjauhkan manusia dari perbuatan zina sehingga orang yang nikah muda dapat menjadi suatu pilihan yang baik bagi yang sudah memiliki persiapan matang.

Dengan begitu, proses ini akan menjadikan sah dan diperbolehkan selama tidak menimbulkan sebuah kerugian bagi kedua belah pihak. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 yang telah ditetapkan dalam UU Indonesia bertujuan untuk mengarahkan masyarakat terkait pernikahan. Hal itu dilakukan agar setiap pilihan individu untuk menikah dini atau hal terkait pernikahan tetap berada di dalam batasan dan terhindari dari penyimpangan. Dengan begitu, pernikahan yang ada di Indonesia harus dilakukan dengan prosedur sesuai landasan agama dan kebutuhan individu sebagai warga negara Indonesia.

 

*) Penulis adalah Raja Boy Karina Manik, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store