DEMA PTKIN se-Indonesia minta Kemenag RI Keluarkan Kebijakan Kompensasi UKT

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA– Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia meminta kembali kompensasi UKT semester Genap tahun ajaran 2021/2022.
Hal ini lantaran tidak adanya kebijakan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 81 tahun 2021 atas perubahan KMA nomor 515 tahun 2020, yang mana isi di dalamnya merupakan landasan pemberian keringanan UKT di semester Genap 2020/2021 dan semester Gasal 2021/2022.
Maka dengan tidak adanya kebijakan terbaru dari Kementerian Agama, mahasiswa terpaksa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap 2022 tanpa adanya keringanan.
Faiz Naufal Alfarisi, Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten merasa kecewa atas kinerja Kemenag RI yang tidak mengeluarkan kebijakan terbaru untuk meringankan UKT mahasiswa di tahun 2022, “Kemenag seakan menyakiti hati mahasiswa PTKI, sebab kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini pandemi belum juga usai, dan ekonomi belum juga mampu pulih seperti sedia kala.
Tapi justru kita dikagetkan karena hingga hari ini tidak ada kebijakan lanjutan untuk meringankan beban keluarga mahasiswa.
Padahal kita ketahui juga, pagu anggaran Kementrian Agama tahun 2022 sebagian besarnya untuk Pendidikan, namun seakan berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Terlebih lagi pihak Rektorat UIN SMH Banten sendiri sudah menentukan jadwal pembayaran mulai dari Tanggal 3 sampai 10 Januari ini” ujarnya.
Senada dengan itu, Kordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia, Onky Fachrur rozie mendesak Ditjen Pendis dan Kemenag RI untuk mengeluarkan kebijakan terbaru guna mendapat kompensasi UKT di tahun 2022 ini.
“Kami meminta kepada bapak Ditjen dan Mentri Agama RI untuk lebih peka terhadap realita yang ada, bahwa hingga hari ini ekonomi keluarga mahasiswa masih belum pulih, sehingga sulit untuk membayar biaya kuliah jika harus full seratus persen. Maka kami mendorong pihak Kemenag mengeluarkan kebijakan terbarunya untuk bisa meringankan UKT mahasiswa di tahun 2022 ini” Pungkasnya.
M. Munif Jazuli, selaku Kortim Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN menambahkan, ” Kami dari DEMA PTKIN, senantiasa penuh mengawal segala problematika kemahasiswaan yang ada di PTKIN, terlebih pada problematika hari ini yang membuat risau mahasiswa PTKIN Se-Indonesia dalam hal UKT. Kami akan terus mendorong pihak Kemenag untuk bisa mengeluarkan kebijakannya guna meringankan beban keluarga mahasiswa “, tutupnya.