BRNR Apresiasi Kejati Ungkap Kasus KONI, Jangan Berhenti di Empat Tersangka

Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.
BRNR menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat membuka secara terang bagaimana dana hibah KONI dikelola dan digunakan.
Ketua Umum BRNR Provinsi Gorontalo, Raden Hasan, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati Gorontalo dan berharap penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan serta berdasarkan alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Gorontalo yang telah mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Raden Hasan.
Namun, BRNR mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik perlu terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Jangan berhenti di empat tersangka. Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya, harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
BRNR juga meminta agar penyidik mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dana hibah, mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila memang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
BRNR menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Penentuan seseorang sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” kata Raden Hasan.
Termasuk apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan keterlibatan pejabat atau pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, BRNR meminta agar semuanya ditelusuri secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BRNR juga mendorong Kejati Gorontalo untuk mengungkap aliran dana serta memastikan apakah seluruh anggaran hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan nilai anggaran hibah yang besar, menurut BRNR, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola dan siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam penggunaannya.
“Kami mendukung Kejati mengusut perkara ini sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada siapa yang sudah ditahan, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berdasarkan bukti memang terlibat,” pungkasnya.
BRNR berharap proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran publik sekaligus memberikan pesan bahwa penyalahgunaan keuangan negara tidak boleh dibiarkan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
