BPK Bongkar Kredit Bermasalah Rp8,2 Miliar di Bank Sumut Diduga Libatkan Oknum Internal

Jurnalis: Imam Buchori
Kabarbaru, Sumut – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan dalam operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut terkait penyaluran kredit produktif hingga pengelolaan kredit bermasalah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Sumut Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025, BPK menemukan adanya kredit produktif senilai Rp8,25 miliar yang proses permohonan, analisis, hingga persetujuannya disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (18/5/2026).
BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi menyebabkan Bank Sumut gagal memperoleh pelunasan pokok kredit sebesar Rp8,25 miliar serta tunggakan bunga Rp356 juta lebih.
Selain itu, BPK juga menyoroti kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) senilai Rp7,62 miliar yang dinilai belum dikelola sesuai ketentuan. Persoalan itu berpotensi membuat bank kehilangan pelunasan pokok kredit dan bunga dengan total ratusan juta rupiah.
Tak hanya soal kredit macet, auditor negara juga menemukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar Rp1,1 miliar yang disebut belum sesuai aturan. Kredit tersebut bahkan memiliki indikasi fraud dan telah menunggak lebih dari lima tahun tanpa agunan memadai.
“Pembentukan CKPN kredit sebesar Rp1.101.272.305,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.
Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan internal dan tata kelola Bank Sumut dalam menjaga kualitas kredit. Meski demikian, dalam kesimpulan umum laporan, BPK menyebut operasional Bank Sumut secara keseluruhan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK menegaskan tanggung jawab atas operasional dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan tetap berada di tangan manajemen Bank Sumut, termasuk kepatuhan terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

