BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Subang, Kejar Kepatuhan Badan Usaha

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Subang – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (16/7/2026), di Kabupaten Subang.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Junjungan Sirait dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang M. Rifi Januar Nugraha serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Subang Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas institusi guna memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Subang, kami optimistis penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Wira Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa meningkatnya kepatuhan pemberi kerja akan berdampak langsung pada semakin luasnya cakupan perlindungan bagi para pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang, M. Rifi Januar Nugraha, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja.
“Sinergi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan badan usaha, tetapi juga membangun kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Dengan demikian, manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat pekerja,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Negeri Subang siap memberikan dukungan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, hak-hak pekerja dapat terlindungi secara maksimal dan kepatuhan perusahaan terus meningkat,” ungkap Noordien.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Subang berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
