APPSA Soroti LHP BPK, Fraksi DPRK Sorong Belum Terima Dokumen

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Fraksi APPSA DPR Kota Sorong menyoroti belum diterimanya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya oleh hampir seluruh fraksi di DPRK.
Kondisi ini dinilai perlu diperjelas karena anggota dewan tetap diminta menyampaikan pandangan umum terhadap pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi APPSA DPR Kota Sorong Jhony Kareth, mengatakan dokumen hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting yang perlu dipelajari anggota DPR sebelum memberikan penilaian maupun catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pembahasan LHP BPK tidak seharusnya berjalan terpisah dari hasil kerja Panitia Khusus Pansus DPRK dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.
“LHP BPK harus diparalelkan dengan hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ. Dari situ DPR bisa melihat secara lebih utuh dan menentukan apa yang menjadi catatan maupun rekomendasi terhadap LKPD Kota Sorong,” ujar Jhony.
Ia menilai, persoalan utama bukan sekadar kapan dokumen LHP diserahkan, tetapi bagaimana DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif apabila bahan pemeriksaan belum berada di tangan fraksi.
Jhony mempertanyakan dasar bagi fraksi untuk menyampaikan pandangan umum apabila dokumen yang memuat hasil pemeriksaan, temuan, catatan, serta rekomendasi BPK belum dapat dipelajari secara langsung.
“Kalau dokumen belum diterima, tentu menjadi pertanyaan bagaimana fraksi bisa memberikan pandangan yang komprehensif. Jangan sampai pandangan diberikan sementara bahan utama yang menjadi dasar pembahasan belum dipelajari,” katanya.
Sorotan APPSA juga diarahkan pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP yang diperoleh Pemerintah Kota Sorong.
Jhony menegaskan, predikat tersebut tidak boleh berhenti sebagai sebuah capaian administratif, tetapi harus dilihat bersama substansi pemeriksaan BPK.
Menurut dia, DPR perlu mengetahui apakah masih terdapat catatan atau rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, meskipun opini yang diberikan adalah WTP.
“WTP bukan berarti tidak ada catatan. Yang harus dilihat adalah apa temuan BPK, apa rekomendasinya, dan bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah. Itu yang harus menjadi bahan DPR dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyandingan antara LHP BPK dengan hasil pembahasan LKPJ penting agar rekomendasi DPR tidak hanya bersifat formal. Kedua dokumen tersebut dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan APBD sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan anggaran selanjutnya.
Fraksi APPSA yang terdiri dari PAN, PDI Perjuangan, Perindo dan PKB itu meminta proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan DPRK serta memberikan ruang yang cukup bagi setiap fraksi untuk mempelajari dokumen.
Jhony menegaskan, DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, setiap keputusan dan rekomendasi kelembagaan harus didasarkan pada dokumen serta hasil pemeriksaan yang dapat dipelajari secara utuh.
“Yang kami soroti adalah mekanismenya. DPR harus memiliki bahan yang cukup sebelum memberikan pandangan dan rekomendasi. Ini bagian dari tanggung jawab lembaga kepada masyarakat Kota Sorong,” katanya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
