Dua Pengacara Kondang Sunan Kalijaga dan Acong Latif Bersama HAMI Polisikan Hollywing

Jurnalis: Alberto Salim
Kabar Baru, Jakarta – Club malam yang sedang melambung Hillywing Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas promosi minuman beralkohol dengan nama “Muhammad” dan “Maria“. Laporan itu dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Jumat (24/6) dini hari di Pimpin oleh Pengacara Sunan Kalijaga dan Pengacara Acong Latif.
Sunan Kalijaga menjelaskan, pelaporan Holywings adalah buntut dari penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol yang memantik emosi publik.
“Terkait dengan laporan kami tadi malam dengan adanya dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salahsatu managemen cafe yang cukup terkenal ini, saya bersama teman-teman dari Himpunan Advokat Muda Indonesia juga ingin menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan hal ihwal apa yang melatar belakangi promosi yang mendiskreditkan dua Agama tersebut hingga memecah belah keberagamaan di bumi pertiwi.
“Kami tidak habis pikir mengapa dua nama yang sakral untuk agama Nasrani maupun buat agama Islam ini dijadikan bahan promosi untuk minum-minuman keras, padahal kita tahu bahwa ini melacurkan identitas dua agama besar di Indonesia, ” Kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, pada Jumat (24/6/2022).
Sunan Kalijaga menilai promosi Holywings Indonesia di media sosial itu juga telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis SARA.
Demi menjaga moralitas publik, Wakil ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia DPD Jawa Barat Acong Latif menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan serius.
“Laporan ini bukan benci terhadap Hollywing, sayapun sering ke Hollywing. Justru karena peduli terhadap Hollywing. Dan sebagai dukungan moral agar tidak ada satupun masyarakat atau kelompok yang menilai secara SARA, dan Hollywing punya moral yang baik terhadap masyarakat,” tegas Acong Latif.
Tidak hanya itu, pengacara yang akrab disapa Acong tersebut bersama timnya akan menindaklanjuti kasus tersebut di Polda Jabar.
“Laporan ini akan berlanjut, nanti saya dan rekan-rekan Himpunan Advokat Muda Indoneisa (HAMI) Jawa barat akan pimpin upaya hukum di polda Jawa Barat sampai tuntas”, pungkasnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.