Aktivis Desak Polda Malut Segera Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Malut – Polres Halmahera Utara menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Nusa Halmahera Minerals di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, pada 24 Juni 2024.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu mengatakan tersangka diduga menggali dan membawa batuan yang mengandung emas tanpa izin resmi dari pemerintah maupun pihak perusahaan. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut diimbau segera melapor ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau nomor penyidik yang telah disediakan.
Di tengah proses pengejaran tersebut, aktivis antikorupsi Samsul Arifin mendesak Polda Maluku Utara agar bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut.
Menurut Samsul, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konsesi perusahaan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena berdampak terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Polda Malut harus bergerak cepat menangkap tersangka. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal,” ujar Samsul, Kamis (21/5/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah hasil tambang ilegal maupun oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Samsul menilai penanganan perkara tambang ilegal harus dilakukan hingga tuntas agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah pertambangan Halmahera Utara.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

