Investasi Rugi 4,7 Triliun, Aktivis Desak KPK dan Kejagung Periksa Direktur Utama PT Telkomsel
Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian investasi PT Telkomsel di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.
02/11/2025 tertanggal 21 November 2025, BPK mencatat Telkomsel mengalami unrealized loss sebesar Rp4,74 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2024.
Investasi tersebut bermula pada 2020 ketika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menawarkan peluang investasi kepada Telkomsel. Saat itu, perusahaan diketahui masih membukukan rugi komprehensif mencapai Rp16,62 triliun.
Meski demikian, Telkomsel tetap menggelontorkan dana sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun melalui skema zero-coupon mandatory convertible bond (MCB).
Setelah merger Gojek dan Tokopedia menjadi GOTO pada 2021, obligasi tersebut dikonversi menjadi saham. Telkomsel kemudian kembali melakukan konversi saham Seri F+ senilai US$300 juta atau sekitar Rp4,28 triliun. Total investasi Telkomsel di GOTO pun mencapai sekitar Rp6,38 triliun.
Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan GOTO masih dibayangi kerugian besar. BPK mencatat perusahaan mengalami impairment goodwill sebesar Rp11 triliun pada 2022 dan melonjak menjadi Rp78,76 triliun pada 2023.
Aktivis anti korupsi, Sulaiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa jajaran direksi Telkomsel terkait keputusan investasi tersebut.
“Kerugian investasi Telkomsel di GOTO sebesar Rp4,7 triliun harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK dan Kejagung perlu memeriksa direksi yang mengambil keputusan investasi tersebut agar semuanya terang benderang,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, nilai kerugian triliunan rupiah itu tidak bisa dipandang sekadar risiko bisnis biasa karena menyangkut pengelolaan uang negara di perusahaan pelat merah.
“Jangan sampai uang negara dikelola tanpa prinsip kehati-hatian. Direksi Telkomsel harus menjelaskan dasar dan kajian bisnis sehingga investasi jumbo itu tetap dilakukan meski kondisi perusahaan tujuan saat itu terus merugi,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses investasi, mulai dari tahap perencanaan hingga keputusan konversi saham setelah merger Gojek dan Tokopedia.
“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau potensi merugikan negara, maka harus diproses hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan BUMN,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

